Tata Cara Memandikan Jenazah Muslim Sesuai Syariat

Tata Cara Memandikan Jenazah – Memandikan jenazah bisa dibilang sebagai satu rangkaian yang harus dilakukan ketika ada saudara sesama muslim yang meninggal selain mengkafani dan menyolati.

Sebelum jenazah itu bisa kita sholatkan wajib hukumnya bagi yang masih hidup untuk memandikan dan mengkafani jenazah dari orang yang telah meninggal.

Orang yang sudah mati tidak akan bisa mengurus dirinya untuk untuk wajib hukumnya bagi yang masih hidup untuk mengurusnya.


Tata Cara Memandikan Jenazah


Menurut para ulama hukum mengurus jenazah sesama muslim adalah fardhu kifayah.

Dalam Islam status hukum fardhu kifayah berarti wajib dilakukan tidak hanya untuk satu individu.

Mengurus jenazah dilakukan bersama-sama mulai dari memandikannya, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan si mayit.

Setiap tahapan penyelenggaraan jenazah memiliki ketentuan masing-masing.

Bilamana ada seorang Muslim yang sakratul maut hendaklah kita mentalqinkan (menuntuk untuk membaca) orang yang akan meninggal dengan kalimat لااله الا الله “Laa ilaaha illallah”, dan menghadapkannya ke arah kiblat.

Mendoakan kebaikan untuknya, mengucapkan perkataan yang baik.

Diperbolehkan untuk menghadiri sakaratul maut orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya agar masuk Islam.

Ketika orang yang sakratul maut sudah meninggal, maka pejamkanlah matanya, doakan kebaikan baginya, dan menyelubungi seluruh badan mayit dengan kain yang baik kecuali sedang berihram maka tampakkan kepala dan wajahnya.

Jika si mayit mempunyai hutang segera lunasilah hutangnya, allu segerakan juga pemeliharaannya, dan kabarkan kepada kerabatnya sesama Muslim.

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Kepada Mayit

1. Diperbolehkan membuka wajah mayit dan mencium keningnya dan boleh menangisi sewajarnya dalam kurun waktu tiga hari.

2. Tatkala berita kematian sampai kepadanya, maka ia harus bersabar dan ridha akan ketentuan Allah dan beristirjaa’

3. Diperbolehkan bagi wanita untuk tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya kerabat dekat, misalnya ayahnya. Jika yang meninggal adalah suaminya maka ia tidak berhias selama empat bulan 10 hari.

4. Apabila yang meninggal selain suaminya lebih baik berhias untuk menyenangkan suaminya.

5. Dilarang meratapi kematian mayyit secara berlebihan. Misalnya saja menangis meraung-raung, berteriak, memukul diri, merobek-robek pakaian, dan mengacak-acak rambut.

6. Dilarang bagi laki-laki memanjangkan jenggot selama beberapa hari sebagai tanda berkabung dan mencukurnya kembali saat sudah berlalu.

7. Tidak diperbolehkan juga untuk mengumumkan kematian mayit lewat menara-menara atau tempat sejenisnya. Akan lebih baik disampaikan langsung atau dari mulut ke mulut. Boleh melalui pengeras suara Masjid untuk mengumpulkan jamaah sholat jenazah.


Tata Cara Memandikan Jenazah


Hukum dari memandikan dan mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Dimana kewajiban tersebut telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, makabagi muslim yang lain gugur kewajibannya.

Orang yang paling berhak memandikan si mayyit adalah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini.

Terkadang seseorang berwasiat ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa dan tahu tata cara memandikan jenazah.

Setelah orang yang diberi wasiat orang yang paling berhak untuk memandikan ialah bapaknya, lalu kakeknya, lalu kerabat dekat dari ashabahnya. Utamakan yang paling mengerti tata cara memandikan jenazah.

Bagi suami atau istri diperbolehkan untuk memandikan jenazah pasangannya. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Aisyah:

لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ

Seandainya engkau mati sebelumku pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu.” [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad Darimi]

Anak dibawah umur tujuh tahun baik laki-laki maupun perempuan boleh dimandikan oleh laki laki atau perempuan yang bukan orang tuanya karena tidak ada aurat ketika hidupnya begitu pula setelah kematiannya.

Seorang muslim tidak diperbolehkan memandikan atau menguburkan jenazah seorang kafir. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Janganlah engkau menyalatkan seorang yang mati diantara mereka (selama-lamanya) dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” [QS at Taubah: 84]

Ayat ini turun saat Rasulullah bersedih akan kematian pamannya Abu Thalib.

Kala itu Abu Thalib masih berstatus kafir dan meskipun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sangat menyayanginya beliau tidak diperbolehkan menyalati pamannya tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum memandikan jenazah pilihlah tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, dan tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan yang membantunya.

Lepaskanlah pakaian si mayyit yang semula dipakainya setelah itu tutuplah dengan kain diatas tubuhnya sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.

Bersihkan mayit dari kotoran dalam tubuhnya, misalnya dengan menekan atau mengurut perutnya hingga kotoran keluar.

Saat membersihkan anggota wudhu tidak perlu memasukkan air kedalam mulut maupun hidungnya.

Cukup dengan mengambil kain yang telah dibasahi lalu gosokkan pada gigi dan bagian dalam hidungnya.

Kalau hendak memandikan mayit maka mulailah dari anggota kanannya serta anggota wudhu terlebih dahulu.

Mandikanlah dalam bilangan ganjil, tiga atau lima kali dan boleh lebih dari itu dengan air yang dicampur daun bidara.

Pada kali terakhir taruhlah kapur barus meskipun sedikit. Kepanglah rambut mayat perempuan jika rambutnya panjang dengan tiga pintal. Lalu keringkan tubuh mayit dengan handuk.

Hendaklah mayit pria dimandikan oleh pria dan dibenarkan bagi salah seorang dari suami atau istri memandikan pasangannya. Tutuplah aib jika ada cela ditubuhnya.

Apabila tidak ditemukan air untuk memandikan mayit atau dikhawatirkan tubuhnya akan tersayat-sayat jika dimandikan, maka boleh diberlakukan tayamum dengan tanah atau debu yang baik.

Kasus lainnya apabila si mayyit seorang wanita di tengah-tengah kaum laki-laki sedangkan tidak ada mahramnya, maka cukuplah dengan mentayamumi mayatnya dengan tanah atau debu. Usaplah wajah dan kedua tangannya.

Mati syahid

Seseorang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan meskipun ia dalam keadaan junub dan cukup dikubur dengan pakaian yang menempel padanya tidak perlu pula dikafani.

Bila menemukan janin yang mati keguguran sedang dia telah berumur lebih dari empat bulan, maka perlu dimandikan dan dishalatkan. Hal ini berdasarkan hadits:

وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

Seorang anak kecil (dalam sebuah riwayat disebutkan janin yang mati keguguran) dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat.” [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi setelahnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa memandikan jenazah maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia berwudhu.” [HR Ahmad, Abu Dawud]

Mengurus jenazah sesama kaum muslimin merupakan ibadah yang diwajibkan Allah bagi semua.

Baik itu memandikan, mengkafani, memakamkan, dan menggali kubur.

Maka dari itu bagi mereka yang melaksanakannya haruslah diniatkan dalam rangka mencari pahala bukan untuk mencari upah.

Jika keluargaa mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan sebelumnya, maka tidak menjadi masalah untuk menerima pemberian mereka.

Status pemberiannya dikategorikan hadiah. Lain halnya jika pemberian upah disyaratkan sebelumnya, maka hal ini termasuk upah. Boleh diambil upahnya, tapi akan mengurangi kadar pahalanya.

Demikian penjelasan kami mengenai Tata Cara Memandikan Jenazah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-14 09:01:35.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.