Sujud Sahwi – Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan dalam shalat. Gerakan ini tidak semata-mata dilakukan, tapi dilakukan ketika merasa ada kesalahan dalam shalat dikarenakan lupa (sahw).
Penyebab dilakukannya sujud ini karena tiga hal, yaitu menambahkan sesuatu, menghilangkan sesuatu, maupun dalam keragu-raguan saat shalat karena lupa.
Sujud Sahwi
Sujud syahwi adalah suatu bagi dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat dimana fungssinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa.
Mungkin banyak diantara kita yang masih belum paham mengenai tata cara dalam sujud sahwi. Entah itu bacaannya atau mungkin letak waktu sujudnya dalam sholat.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang diharuskan mengerjakan sujud sahwi:
1. Penambahan
Bilamana seseorang yang sholat menambah rukun shalatnya, entah itu menambah berdiri, duduk, rukuk, atau sujud secara sengaja, maka shalatnya menjadi tidak sah (batal).
Jika dia melakukannya karena ketidaksengajaan atau lupa dan dia tidak ingat bahwa telah menambah shalatnya hingga selesai sholatnya, maka dia tidak terkena beban apapun kecuali mengerjakan sujud sahwi.
Hal itu tetap dianggap sholatnya sah. Lain halnya jika dia menyadari adanya tambahan tersebut di saat masih mengerjakan sholat, maka dia wajib kembali ke posisi yang benar lalu mengerjakan sujud syahwi dan shalatnya dianggap sah.
Contohnya:
Fulan telah mengerjakan sholat ashar 5 rakaat, tapi dia baru menyadari kembali setelah posisi tahiyat akhir, maka dia harus menyempurnakan tasyahudnya lebih dulu kemudian salam. Barulah ia sujud sahwi dan salam lagi.
Jika dia baru mengingatnya kembali setelah salam, maka dia harus segera mengerjakan sujud sahwi dan salam lagi.
Namun, jika dia mengingatnya di saat masih mengerjakan rakaat yang kelima, maka dia harus segera duduk pada saat itu juga lalu bertasyahud dan salam kemudia sujud sahwi dan salam lagi.
2. Pengurangan
Pengurangan saat mengerjakan sholat ada beberapa macam. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kekurangan Rukun-rukun Shalat
Misalkan seseorang mengurangi atau tidak mengerjakan salah satu rukun shalat. Apabila yang kurang adalah takbiratul ihram, maka tidak ada sholat baginya (batal).
Baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja sebab sholatnya dianggap belum dianggap mulai.
Meskipun itu bukan takbiratul ihram, tapi dia meninggalkannya secara sengaja tetaplah batal kecuali dia meninggalkannya karena lupa.
Bila telah sampai rakaat kedua maka dia harus membiarkan rukun sholat yang tertinggal dan mengerjakan rakaat berikutnya atau melanjutkan shalatnya.
Namun, jika dia belum sampai pada rakaat kedua, maka waji mengulangi kembali rukun sholat yang tertinggal tadi kemudian menyempurnakan dengan rukun setelahnya.
Pada kedua kondisi tersebut maka dia wajib mengerjakan sujud syahwi setelah salam.
Contoh kasus:
Fulana lupa tidak mengerjakan sujud kedua dan duduk sebelum sujud pada rakaat pertama dan baru mengingatnya kembali setelah berdiri dari rukuk (i’tidal) pada rakaat kedua.
Maka dia harus duduk kembali dan sujud kemudian baru menyempurnakan sholatnya dan salam, barulah sujud sahwi dan salam lagi.
b. Kekurangan dalam Hal yang Diwajibkan dalam Shalat
Apabila seseorang yang sedang sholat dengan sengaja tidak mengerjakan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka sholatnya batal.
Lain halnya jika dia kelupaan kemudian baru sadar sebelum mengerjakan kewajiban-kewajiban sholat yang lainnya, maka dia harus menyempurnakan kewajiban yang kelupaan tadi dan dianggap sah.
Bilamana dia baru mengingatnya setelah tidak dalam posisinya, tetapi belum sampai rukun sholat berikutnya maka dia harus kembali dan mengerjakan kewajiban shalat yang terlupakan tadi.
Barulah setelah itu dia menyempurnakan sholat dan salam lalu hendaknya dia bersujud sahwi dan salam lagi.
Akan tetapi jika dia baru ingat setelah sampai pada rukun shalat berikutnya, maka gugurlah dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan rakaat yang terlewat tadi.
Dia diharuskan melanjutkan sholatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.
Contohnya:
Fulan langsung bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk mengerjakaan rakaat ketiga karena lupa tahiyat awal, tetapi kemudian dia mengingatnya sebelum berdiri.
Jadi, dia harus tetap duduk dan mengerjakan tasyahud awal kemudian menyempurnakan sholatnya dan dianggap sah.
Bila dia baru ingat setelah bangkit, tapi belum sampai berdiri sempurna maka harus kembali duduk.
Dan mengerjakan tasyahud lalu menyempurnakan sholatnya hingga salam kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
akan tetapi jika dia baru ingat kembali setelaah berdiri dengan sempurna, maka gugurlah kewajiban baginya untuk mengerjakan tasyahud yang terlupa dan tidak boleh kembali ke posisi tasyahud.
Selanjutnya dia hanya perlu menyempurnakan sholatnya dan mengerjakan sujud syahwi sebelum salam.
3. Ragu-ragu
Keraguan yang tidak perlu kita hiraukan dalam setiap ibadah ada tiga kondisi:
Pertama, apabila keraguan itu hanyalah berupa perasaan wa-was yang tidak nyata.
Kedua, apabila seseorang sering kali dihinggapi perasaan ragu-ragu sehingga tiap kali dia ingin melaksanakan suatu ibadah pasti ragu-ragu.
Ketiga, apabila keraguan tersebut muncul setelah melaksanakan suatu ibadah, maka dia tidak perlu menghiraukannya selama perkaranya belum jelas dan cukup kerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya.
Sebagai contoh:
Seseorang telah mengerjakan shalata dzuhur, tetapi setelah selesai sholat dia merasa ragu apakah dia shalat empat rakaat atau tiga rakaat.
Tak perlulah untuk menggubris perasaan ragu tersebut kecuali dia benar-benar yakin bahwa dia shalat tiga rakaat.
Dan apabila dia tahu bahwa sholatnya kurang (rakaatnya) maka dia harus menyempurnakan shalatnya jika rentang waktunya berdekatan.
Salamlah kemudia sujud sahwi lalu kembali salam. Namu, bila mengingatnya setelah waktu yang lama, maka dia harus mengulang kembali lagi sholatnya.
Bacaan Sujud Sahwi
Di masyarakat berkembang pendapat mengenai bacaan sujud sahwi seperti berikut ini:
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
“Maha Suci Allah Tuhan yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”
Kalimat diatas merupakan riwayat yang tersebar di masyarakat mengenai bacaan sujud sahwi, akan tetapi bacaan tersebut tidak terdapat dalilnya.
Baik di dalam Al Quran maupun hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, begitu pula dnegan perbuatan para sahabat.
Ibnu Hajar mengatakan dalam Talkhis alKhabir menyatakan, “Doa ini tidak ditemukan dalam kitab hadits manapun.” Oleh karena itu banyak ulama yang bersepakat bahwa bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud dalam sholat.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “dan hendaklah dia membaca dalam sujud (sahwi) apa yang dia baca ketika sujud dalam shalat. Karena sujud sahwi tersebut merupakan sujud yang di syariatkan serupa dengan sujud di dalam sholat.”
Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata, “Orang yang bersujud sahwi harus membaca dalam kedua sujudnya: Subhaana rabbiyal a’laa. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang artinya: jadikan ia (bacaan itu) dalam sujudmu.
Itulah sedikit penjelasan mengenai sujud sahwi. Baik dari tata caranya hingga bacaan yang bisa dibaca dalam sujudnya.
Originally posted 2021-07-31 11:37:38.