Piagam Jakarta, Latar Belakang Sejarah dan Isi Naskahnya

Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh panitia sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaaan atau nasionalis.


Piagam Jakarta



Bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, yakni tanggal 29 April 1945, dibentuklah BPUPKI oleh pemerintah Jepang. Hal ini berkaitan dengan janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia. Setelah sidang pertama berakhir dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang, kemudian lebih dikenal dengan nama panitia sembilan.

Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dinamakan panitia sembilan karena jumlah anggotanya ada sembilan orang. Tugas mereka adalah untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Berikut ini anggota Panitia Sembilan:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (ketua)

3. Achmad Soebardjo

4. Muhammad Yamin

5. KH. Wachid Hasyim

6. Abdul Kahar Muzakir

7. Abikoesno Tjokrosoejoso

8. H. Agus Salim

9. A. A. Maramis

salam-online.com

Setelah adanya kompromi antara empat orang dari kaum kebangsaan dan empat orang dari pihak Islam pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara, yaitu Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi dari rumusan tersebut, diantaranya:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berawal dari Piagam Jakarta inilah kemudian menjadi cikal bakal pembukaan UUD 1945. Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang nantinya menjadi rumusan Pancasila. Pada saat penyusunan UUD di sidang kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan mukadimah atau preambule.

Kemudian, saat pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta atas usul dari A. A. Maramis tentu setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman SIngodimejo, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta

cakrawanainspirasi.com

Naskah Piagam Jakarta ditulis menggunakan ejaan Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H. A. Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Isi naskah Jakarta Charter adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada; Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H. A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

 

 

 

Keyword: Sejarah Piagam Jakarta

Originally posted 2020-09-28 09:34:39.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.