Perjanjian Bongaya | Tanda Kekalahan Kerajaan Gowa atas Belanda

Perjanjian Bongaya atau Bungaya terjadi pada masa kolonial Belanda. Tepatnya perjanjian ini telah ditanda tangani pada tanggal 18 November 1667 antara Kesultanan Gowa dan pihak Hindia Belanda. Adapun penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Sultan Hasanudin dari pihak Gowa dan Laksamana Cornelius Spelman dari pihak Belanda.


Perjanjian Bongaya



Tempat terjadinya perjanjian ini berada di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Itulah mengapa perjanjian ini disebut dengan perjanjiang Bungaya atau Bongaya karena terjadi di Kecamatan Bungaya.

Setelah terjadi perang Makasar yang melibatkan masyarakat Indonesia dengan armada VOC, perjanjian Bungaya lahir sebagai jalan tengah setelah kekalahan pihak Indonesia dari VOC. Saat itu, perundingan dilakukan dengan menggunakan Bahasa Portugis.

urusandunia.com

Cornelius Speelman mengajukan 26 butir tuntutan dalam perundingan tersebut. 10 butir diantaranya menyangkut langsung kepentingan politik, ekonomi, dan teritorial di daerah Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan, isi perjanjian tersebut mencerminkan tujuan utama VOC untuk memonopoli Makasar secara khusus dan juga Indonesia bagian Timur.

Selain itu, perjanjian ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kedudukan politik, pertahanan, dan kemiliteran belanda di Tanah Air. Masyarakat Indonesia di Sulawesi Selatan, atas nama Sultan Hasanudin, Karaeng Lengkese dan Karaeng Bontosungu mau berunding dengan VOC. Dimulainya perundingan ini tepatnya pada tanggal 13 November 1667 di Desa BUngaya dekat Basombong.

Isi Perjanjian Bongaya

1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duta pemerintah di Makasar (Kesultanan Gowa) dengan Gubernur Jenderal, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660. Antara pemerintah Makasar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.

2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau di masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makasar harus segera dikirim kepada Laksamana.

3. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango harus diserahkan kepada Kompeni.

olympics30.com

4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh perwakilan Belanda dan mendapat hukuman yang setimpal.

5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada kompeni. Paling lambat musim berikutnya.

6. Sluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal atau melakukan perdagangan. Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.

7. Hanya kompeni yang boleh dengan bebas berdagang di Makassar. Orang India atau “Moor” (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Bagi yang melanggar akan dihukum dan barangnyya disita Kompeni.

8. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.

Isi perjanian yang menunjukkan monopoli Belanda

9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke manapun kecuali Bali, pantai Jawa, Batavia (Jakarta), Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan. Mereka yang berlayar harus meminta ssurat izin dari Komandan Belanda di Makassar. Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap sebagai musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh.

Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya. Juga pada semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di Utara atau Timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.

merdeka.com

10. Sluruh benteng di sepanjang Pantai Makassar harus dihancurkan. Benteng-benteng tersebut, yaitu Barombong, Pa’nakkuang, Garassi, Mariso, Boro’boso. Hanya Sombaopu yang boleh berdiri untuk ditempati raja.

11. Benteng Ujungpandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.

12. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar

13. Raja dan Para Bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1000 budak pria dan wanita. Perhitungannya 2,5 tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikutnya.

Diatas adalah isi dari perjanjian Bongaya point 1 – 13 yang menguntungkan pihak Kompeni terutama dari segi Ekonomi. Masih ada 13 point lagi dari isi perjanjian Bongaya yang isinya lebih kepada monopoli kekuasaan oleh Kompeni.

 

 

 

Keyword: Perjanjian Bongaya

Originally posted 2020-09-27 09:51:31.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.