Pengertian Tabarruj Beserta Bentuk Tabarruj pada Wanita

Pengertian tabarruj adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami atau istri.

Dapat juga diartikan sebagai keadaan menampakkan kecantikan dan memikat laki-laki yang bukan mahramnya tanpa rasa malu sebagai perbuatan kaum jahiliyyah dan dilarang dalam Islam.


Pengertian Tabarruj


Al Qurtubi menjelaskan tentang makna tabarruj secara bahasa yang artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata.

Contohnya seperti kata buruj musyayyadah (benteng tinggi yang kokoh) atau kata buruj sama’ (bitang di langit) yang artinya tidak ada penghalang apapun di bawahnya atau yang menutupinya.

Kata tabarruj telah Allah sebutkan di dalam Al Qur’an surah al-Ahzab:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [QS. Al Ahzab: 33]

Menurut Ibnu al Jauzi dalam tafsirnya, makna tabarruj seperti yang disebutkan pada ayat diatas memiliki dua makna.

Dua keterangan ulama mengenai makna tabarruj yang sejalan dengan ayat diatas adalah:

Abu Ubaidah mengatakan bahwa tabarruj adalah perbuatan dimana wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki yang bukan mahramnya.

Az-Zajjaj mengatakan bahwa tabarruj adalah menampakkan bagian yang indah atau aurat dan segala yang mengundang syahwat lelaki yang bukan mahramnya.

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, maka segala upaya wanita untuk menampakkan kecantikannya di depan lelaki yang bukan mahramnya termasuk dalam tabarruj. Itulah tabarruj yang dilarang dalam ayat diatas.

Tabarruj bukan saja hanya berias, tapi juga memakai pakaian ketat dan transparan, tidak menutup aurat, dan sebagainya.

Kecantikan wanita bukan untuk diumbar dan dinikmati banyak mata lelaki, tapi kecantikan itu merupakan hak bagi suaminya yang harus dilindungi.


Bentuk-Bentuk Tabarruj


Berikut beberapa Bentuk-Bentuk Tabarruj pada wanita.

Pertama, termasuk bentuk tabarruj jika seorang wanita tidak memakai jilbab yang tidak menutupi dada dan meliputi seluruh badan wanita.

Istilah jaman sekarang jilboob atau jilbab yang justru memperlihatkan bagian dada. Jilbab yang benar adalah seperti baju kurung tanpa lekukkan dengan hijab lebar.

Kedua, termasuk tabarruj apabila seorang wanita mengenakan pakaian atau jilbab yang terpotong dua bagian, seperti halnya atasan dengan bawahan.

Mengenai hal ini masih terdapat perdebatan diantara para ulama modern.

Sebagian mengatakan dihukumi tabarruj sebagian yang lain mengatakan tidak apa-apa asalkan longgar dan tidak membentuk badan.

Terutama model atasan tunik ditambah bawahan rok. Meskipun begitu ada yang mengatakan hal itu sama saja dengan baju yang tidak syar’i karena pengertian jilbab adalah baju kurung.

Para ulama zaman tabi’in mengatakan jilbab adalah suatu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas ke bawah.

Ketiga, termasuk tabarruj apabila memakai jilbab yang justru menjadikan pemakainya terlihat mencolok.

Termasuk dalam hal ini adalah jilbab gaul atau jilbab modis yang banyak dipakai oleh wanita masa kini. Baik itu yang bermerk mahal maupun tidak.

Hijab jenis ini biasanya terlalu banyak corak dan aksen sehingga fungsinya bukan sebagai penutup aurat, tapi perhiasan.

Dimana hijab seperti itu justru memancing pandangan orang lain termasuk juga para lelaki. Padahal wanita tidak seharusnya menampkkan perhiasannya diluar rumah mereka.

Keempat, termasuk tabarruj jika seorang wanita memakai jilbab dan pakaian yang tipis atau menerawang. Hal ini berkaitan dengan hadits Raasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang artinya:

“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. “Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”[HR. Muslim]

Kelima, termasuk tabarruj jika wanita keluar rumah mereka dengan memakai minyak wangi atau parfum.

Keenam, termasuk tabarruj jika wanita memakai pakaian yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya. menjadi hukum yang sama bagi laki-laki yang memakai pakaian menyerupai wanita.

Ketujuh, termasuk tabarruj apabila seorang wanita memakai pakaian syuhrah.

Apa itu pakaian syuhrah? Itu adalah pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya dengan tujuan untuk membanggakan dirinya atau mencari popularitas.

Misalnya saja pakaian yang terbuat dari benang emas 24 karat, pakaian dari berlian hitam, dan sebagainya.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Tabarruj. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-16 13:13:48.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.