Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan)

Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya.

Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak, ibadah, maupun muamalah.


Pengertian Syariah


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata syariat atau syariah berarti hukum agama yang merupakan peraturan hidup manusia.

Dalam hal ini kaitannya dengan hubungan manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Secara bahasa kata syariah atau syariat berasal dari kata Asy Syar’u yang artinya membuat jalan, penjelasan, tempat yang didatangi, dan jalan.

Adapun menurut istilah, kata syariat memiliki makna umum dan khusus.

Makna syariah secara umum, yaitu agama yang telah dibuat oleh Allah Azza wa Jalla dimana mencakup akidah atau keyaninan dan hukum-hukum.

Sementara makna syariah secara khusus berarti peraturan yang Allah Azza wa Jalla buat berupa hukum-hukum, perintah-perintah, serta larangan-larangan Nya.

Jika syariat disebut sendiri, maka yang dimaksudkan adalah maknanya secara umum atau agama Islam secara keseluruhan.

Sebaliknya, jika syariat disebut bersamaan dengan akidah, maka yang dimaksud adalah makna khusus, yakni hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan di dalam agama yang bukan akidah.

Syariat juga merupakan istilah yang digunakan untuk kedudukan orang awam yang masih melaksanakan kewajiban syariat Islam.

Istilah ini pada hakikatnya dapat membatalkan dan menggugurkan ajaran agama Islam sehingga dapat mengeluarkaan orang itu dari Islam dengan keyakinannya.

Hal tersebut berarti telah meninggalkanajaran-ajaran Islam yang haq. Sebelum datangnya Islam, umat terdahulu juga memiliki hukum syariat.

Islam menyebutnya dengan istilah syar’u man qablanaa atau syariat Allah yang diturunkan kepada umat-umat sebelum kita.

Syariat tersebut berupa ajaran agama-agama samawi yang idturunkan kepada para Nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan Islam.

Contoh syariat yang seperti dimaksud adlah pernikahan dan juga puasa.


Hubungan antara Akidah dengan Syariah


Seperti yang sudah kita pahami dari pengertian syariah diatas. Sesungguhnya akidah jika disebut secara umum, maka ituu memuat poko-pokok dan hhukum-hukum syariah dan mengharuskan untuk mengamalkannya.

Sebagaimana istilah syariah jika ddisebut secara umum, maka memuat perkara-perkara keimanan dan pokok-pokok serta hukum syariah yang pasti atau akidah. Hal ini berkaitan dengan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

Artinya: Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).[Asy Syura: 13]

Dengan begitu, maka akidah dan syariah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa iman itu memuat keyakinan dan amalan.

Dimana keyakinan ini disebut akidah dan amalannya disebut syariah.

Sehingga iman itu mencakup akidah dan syariah.

Iman itu memang mencakup keyakinan seseorang dan pengamalannya.

Untuk itu memisahkan syariat dengan akidah tentu tidaklah benar karena menyangkut keimanan seseorang.

Dimana dalam iman harus melibatkan keduanya.

Menerapkan Syariat

Sesungguhnya menerapkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi merupakan kewajiban bagi setiap musslim, baik secara individu maupun berjamaah.

Entah itu sebagai pemimpin atau rakyat karena setiap orang mengemban amanah sebagai khalifah di muka bumi dan akan dimintai pertanggung jawabannya.

Sebagian orang beraanggapan jika menegakkan syariat hanyalah kewajiban bagi para pemimpin atau ulama saja.

Sehingga mereka selalu menuntut penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah Azza wa Jalla. Padahal mereka sendiri jauh dari tuntunan syariat.

Tentu hal tersebut tidak dibenarkan apalagi mengatasnamakan syariaat untuk kepentingan pribadi.

Itu merupakan pemahaman yang sempit dan dangkal karena sesungguhnya kewajiban menegakkan hukum Allah ada pada setiap Muslim.

Baik dia kaya maupun miskin dan berpangkat ataupun tidak.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-29 23:57:41.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.