Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya)

Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad.

Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting di dalamnya, yaitu Ijab dan Qabul.


Pengertian Pernikahan


Nikah (النكاح) secara bahasa berarti juga menghimpun (الضم), kata ini merujuk pada akad atau persetubuhan.

Menurut al Azhari an-nikaah dalam bahasa Arab memiliki makna persetubuhan atau al-wath-u (الوطء).

Perkawinan disebut nikah karena adanya persetubuhan.

Menurut syariat nikah adalah akad perkawinan.

Saat kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu dalil yang menentangnya. Itu menurut Ibnu Qudamah.

Sedangkan Al Qadhi berkata, “yang paling mirip dengan prinsip pernikahan menurut kami pada hakikatnya berkenaan dengan akad juga persetubuhan sekaligus. Intinya nikah itu tidak hanya akad atau persetubuhan, tapi keduanya.

Di Indonesia kata pernikahan digunakan sebagai istilah yang merujuk pada prosesi ijab kabul atau akad.

Sedangkan kata perkawinan lebih kepada hubungan persetubuhan. Tidak hanya untuk manusia, tapi juga hewan.

Meskipun begitu dokumen resmi di Indonesia lebih memilih menggunakan kata kawin untuk menggambarkan hubungan sah suami-istri.

Anjuran untuk Menikah

Islam banyak memberikan anjuran untuk menikah. Allah banyak menyebutkan di dalam banyak ayat Al Qur’an dan menganjurkan kita untuk melaksanakannya.

Satu diantara sekian banyak ayat tentang seruan pernikahan ada dalam QS. An Nuur: 32.

وأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

wa-ankihuu l-ayaamaa minkum washshaalihiina min ‘ibaadikum wa-imaa-ikum in yakuunuu fuqaraa-a yughnihimu laahu min fadhlihi walaahu waasi’un ‘aliim

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dengan menikah kita dapat memelihara kita dari keburukan dan perbuatan dosa.

Pernikahan juga merupakan sarana terbesar untuk memelihara kita agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina dan sebagainya.

Pengertian Pernikahan dalam Anjuran Nabi SAW

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan kita untuk menikah untuk memiliki keturunan.

Sama halnya dengan pepatah yang juga mengatakan bahwasannya “banyak anak banyak rezeki.” Anak memang membawa rezekinya masing-masing bagi orang tua mereka.

Beliau menganjurkan umatnya untuk menikah agar kita kita seperti pendeta-pendeta Nasrani yang hidup membujang.

Jika kita hidup melajang itu sama saja dengan kita menyelisihi sunnahnya dan mengikuti tradisi kafir.

Islam merupakan agama yang fitrah dan Allah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah ini.

Untuk itu Allah Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah.

Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan dalam fitrahnya.

Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia, oleh karena itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan naluri dasar manusia.

Apabila naluri ini tidak disalurkan dengan jalan yang sah, maka ia bisa saja mencari-cari jalan syaitan yang bisa menjerumuskannya ke neraka.

Agama Islam telah menjadikan sebuah ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia.

Tidak hanya itu pernikahan juga merupakan sarana untuk membina sebuah keluarga yang islami.

Sebuah ikatan pernikahan mendapat penghargaan besar sekali dalam Islam, sampai-sampai ikatan ini dikatakan sebanding dengan separuh agama.

Seperti yang banyak disebutkan dalam beberapa hadits.

Perkawinan bukanlah masalah kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. Akad nikah merupakan suatu perjanjian yang kokoh dan suci.

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya memelihara dan menjaganya sungguh-sungguh.


Keutamaan Sebuah Pernikahan


1. Nikah merupakan sunnah Rasul.

2. Barangsiapa yang mampu baik secara materi atau kesiapan lainnya hendaklah menikah.

3. Orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka Allah pasti mempermudahnya.

4. Menikahi wanita yang memiliki kasih sayang serta subur adalah kebanggaan pada hari kiamat.

5. Persetubuhan diantara suami-istri yang sah termasuk shadaqah.

6. Menikah dapat mengembalikan semangat atau jiwa muda.

7. Anjuran Nabi shallallahu alaihi wa sallam bagi suami isteri untuk melakukan aktivitas seksual guna memperoleh keturunan serta anjuran menikahi gadis.

8. Anak yang sholeh dapat memasukkan bapak ibunya ke dalam surga.

9. Tidak menikah meskipun dengan alasan untuk serius beribadah adalah salah karena menyelisihi sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

10. Menikah dapat membantu menahan pandangan dan mengalihkan hati agar mentaati Allah.


Tata Cara dalam Pengertian Pernikahan Islam


Konsep tata cara perkawinan berlandaskan Al Quran dan Sunnah telah diterangkan dalam Islam. Berikut ini diantara tata cara yang dianjurkan dalam Islam.

1. Ta’aruf

Istilah ta’aruf sering kita dengar di masyarakat. Banyak yang mengatakan kalau ta’aruf merupakan proses ‘pacaran’ dalam Islam.

Ta;aruf dalam Islam umumnya diartikan sebagai pekenalan dan prosesnya tidak sama dengan pacaran.

Taaruf bisa diartikan sebagai pengenalan diri, mengenal baik, maupun bekenalan dengan orang lain.

Pada intinya ta’aruf merupakan interaksi antara dua orang atau lebih dengan disertai maksud dan tujuan tertentu.

Pengertian taaruf sebenarnya luas, tidak hanya soal percintaan, bisa persaudaraan, pertemanan, hingga pernikahan.

Meski begitu proses ta’aruf di Indonesia kerap diidentikkan dengan proses pengenalan yang tujuannya mengacu ke jenjang pernikahan.

Dalam proses ta’aruf akan ada pihak ketiga yang menmani proses ta’aruf antara calon mempelai.

Biasanya yang menjadi pihak ketiga adalah mahram dari pihak wanita sehingga tidak menimbulkan hal-hal buruk maupun fitnah.

Proses ta’aruf tidak boleh terlalu lama. Prinsipnya adalah lebih cepat lebih baik. Bila kedua calon sudah cocok, maka disegerakan.

2. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya mengkhitbahnya terlebih dulu.

Ditakutkan si wanita yang ingin dinikahinya sudah dikhitbah orang lain.

Dimana dalam Islam dilarang bagi seorang muslim meminang muslimah yang sudah dipinang orang lain.

3. Aqad Nikah

Ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam aqad nikah, diataranya:

– Suka sama suka dari kedua calon mempelai.

– Ijab dan qabul.

– Mahar, sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Di Indonesia digunakan istilah mas kawin.

– Wali, yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita dan paling berhak menikahkannya.

Wali yang bisa menikahkan, yaitu ayahnya, kemudian, kakeknya, dan seterusnya ke atas. Bisa juga anak dan cucu laki-lakinya, kemudian saudara laki-laki kandung, atau paman.

– Saksi-saksi

4. Walimah

Walimatul ‘ursy hukumnya sunnah adapula yang mengatakan hukumnya wajib.

Walimah bisa diartikan sebagai pesta pernikahan dalam Islam. Diusahakan diadakan secara Islami dan sesederhana mungkin.

Saat mengadakan walimah hendaknya mengundang orang-orang miskin dan anak yatim.

Dengan mengundang orang miskin dan anak yatim diharapkan pernikahan yang dilangsungkan mendapat berkah karena mengundang orang kaya saja, berarti itu sejelek-jeleknya makanan.


Tujuan Pernikahan dalam Islam


1. Memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi

Jalan sah untuk memenuhi kebutuhan atau naluri manusia adalah pernikahan.

2. Membentengi akhlak yang luhur dan untuk menundukkan pandangan

Alasan utama disyariatkannya pernikahan adalah untuk membentengi manusia dari perbuatan kotor dan keji. Serta sebagai sarana yang efektif untuk menjaga muda-mudi dari kerusakan dan kekacauan.

3. Menegakkan rumah tangga yang Islami sesuai dengan syari’at Islam

Tujuan luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syariat Islam dalam biduk rumah tangganya.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian pernikahan. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 20:29:26.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.