Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Ciri-Cirinya

Pengertian Pajak – Istilah pajak sudah sering kali kita dengar pastinya. Seringkali jika mendengar kata pajak, terlintas pada pikiran kita tentang tagihan untuk membayar pajak kendaraan beroda dua, pajak beroda empat dan lain-lain.

Tapi tahukah kalian bahwa pajak sangat berguna bagi pembangunan negara dan masyarakatnya?


Pengertian dan Ciri-Ciri Pajak


rumah123.com

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan pajak, terutama pada pengertiannya. Langsung saja kita simak penjelasan di bawah ini

Pengertian Pajak

Di bawah ini adalah beberapa pengertian atau definisi pajak mulai dari menurut UU dan beberapa para ahli.

1. Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Definisi pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Pengertian Pajak Menurut P.J.A Adriani

Pajak adalah suatu distribusi masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksa, yang terutang oleh wajib membayar sesuai dengan aturan umum (undang-undang). Tanpa adanya penghargaan prestasi kembali segera diangkat dan intinya adalah untuk membiayai pengeluaran umum karena tugas negara untuk menjalankan pemerintahan.

3. Pengertian Pajak Menurut Charles E. McLure

Pajak atau retribusi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan pada wajib pajak (individual) oleh Negara atau lembaga yang fungsinya setara dengan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.

4. Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik itu yang langsung atau tidak langsung dikenakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

5. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Selanjutnya, definisi tersebut direvisi menjadi pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

6. Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq

Pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak adalah pungutan yang wajib dari rakyat untuk negara. Uang yang masuk tersebut kemudian masuk dalam kas negara, tetapi dalam penggunaannya sangatlah bermanfaat bagi kita masyarakat.

Uang dari pajak akan digunakan untuk belanja pemerintah ataupun daerah untuk biaya pembangunan. Seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran pendidikan juga kesehatan dimana jika kita melihat alokasi pajak adalah untuk fasilitas umum dengan tujuan untuk menyejahterakan warna negaranya sendiri. Sehingga sebenarnya pajak adalah dari kita untuk kita sendiri.

Ciri-Ciri Pajak

Selain pengertian kita juga akan membahas ciri-ciri pajak secara umum. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri pajak, yakni:

1. Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara.
2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
3. Warga negara yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
4. Berdasarkan Undang-undang.


Nah, itu tadi adalah pembahasan terkait dunia perpajakan dari pengertiannya menurut undang-undang sampai dengan menurut beberapa para ahli serta ciri-cirinya.

Setelah mengetahui beberapa hal terkait dengan pajak dan besarnya manfaatnya bagi kita sendiri sebagai warga negara, diharapkan kita tidak mengeluh lagi tentang pembayaran pajak dan tidak terlambat dalam membayarkannya.

Semoga pembahasan di atas dapat menambah ilmu dan wawasan kalian tentang pajak. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-08-17 08:30:30.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.