Pengertian Mazhab dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya

Pengertian mazhab, yaitu haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panutan umat Islam.

Dapat juga berarti paham yang berupa hasil ijtihad dari ulama ahli tentang hukum-hukum Islam (syariat) terutama fikih yang sumbernya dari AlQur’an dan As Sunnah.


Pengertian Mazhab


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mazhab berarti golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal tersebut.

Dapat juga diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam.

Mazhab berarti tempat yang dituju atau aliran pemikiran hukum Islam yang dibangun dengan metodologi khusus oleh seorang imam yang berkualifikasi mujtahid. Mereka telah muncul pada masa sahabat.

Sejarah mencatat, pernah ada sebelas mazhab yang digunakan, yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali, Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, AL-Laitsi, Ishaq bin Jarir, Daud azh-Zhahiri, dan Al-Auza’i.

Seiring berkembangnya zaman, sebagian mazhab tersebut punah dan menyisakan empat mazhab yang kita kenal sekarang ini.

Ada empat mahzab yang dikenal dalam Islam hingga kini, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

Penyebab punahnya mazhab-mazhab yang lain adalah karena putusnya riwayat-riwayat ijtihad mereka lantaran tidak ada murid yang meneruskannya atau kitab yang bisa dijadikan sebagai rujukan.

1. Mazhab Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah atau Nu’man bin Tsabit.

Diperkirakan merupakan aliran fikih Islam yang tertua dan masih ada hingga kini.

Merupakan mazhab yang paling bisa diterima pada masa modern.

Dikenal luas dalam bidang fikih politik, ekonomi, dan ibadah.

Dasarnya Al-qur’an, hadits, ijma’, qiyas, dan istihsaan.

Paham ini banyak tersebar di Tunisia, Libya, Aljazair, turki, Mesir, Irak, India, Cina, Afghaanistan, dan negara-negara pecahan Soviet.

Perkembangan paham ini sangat pesat di masa Kesultanan Bani Abbasiyah, terutama di masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid dan masa turki Utsmani.

2. Mazhab Hanbali

Aliran fikih ini dikembangkan oleh Ahmad bin Hanbal yang pernah berguru kepada Imam Asy-Syafi’i ketika ia berada di Irak.

Dapat dikatakan jika paham aliran ini tidak jauh berbeda dengan gurunya, yakni Syafi’iyah.

Berdirinya paham ini bisa dibilang saat masa-masa sulit karena pengakuan atas paham Mu’tazilah oleh Khalifah Al-Ma’mun, AL-Mu’tashi, dan Al-Qatsiq.

Namun pada akhirnya mazhab ini dilegalkan pada masa Al Mutawakil.

Landasan hukumnya berupa Al-Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, fatwa shahabi, istihsab, saddu dzari’ah, dan masalih mursalah.

Paham ini hanya tersebar di Hijaz atau Arab Saudi dan dikenal sebagai aliran yang ketat. Baik dalam hal ibadah, muamalah, maupun siasah.

3. Mazhab Maliki

Didirikan oleh Imam Malik bin Anas di Madinah.

Landasan dari paham ini adalah Al Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, amal ahli Madinah, qaul shahabi, istihsan, saddu dzari’ah, mura’atul-khilaf, istishhab, masalih al-mursalah, dan syar’ man qablanaa.

Penyebaran paham ini berada di Maroko dan negara-negara Afrika serta sebagian Makkah dan Madinah.

Dikenal luas sebagai aliran yang ringan dan berpandangan luas dalam masalah ibadah, makanan, dan muamalah.

4. Pengertian Mazhab Syafi’i

Merupakan aliran fikih yang berdasar pada pendapat-pendapat Muhammad bin Idris asy Syafi’i.

Berkembangnya aliran ini ada di masa pemerintahan Khalifah Harun Al Raasyid, Al Amin, Al Ma’mun, dan Al Mu’tashim. Al Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas merupakan landasan bagi paham ini.

Ada dua macam pendapat dari Imam Asy-Syafi’i, yakni qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru).

Pendapat lama merupakan pendapat-pendapat beliau yang dikemukakan ketika masih berada di Irak.

Pendapat baru merupakan pendapat-pendapat yang dikemukakan ketika ia berada di Mesir.

Saat itu beliau mengubah ijtihadnya karena dihadapkan dengan pemikiran Mu’tazilah.

Aliran fikih ini dikenal berat dalam urusan ibadah dan tersebar di Mesir, Bahrain, Suriah, Brunai, indonesia, Malaysia, Malabar, dan Hadramaut.

Semua pemikiran Syafi’iyah tertuang dalam kitab Ar-Risalah Al-Umm.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Mazhab. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 11:33:15.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.