Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya dibuat dengan memiliki kewenangan dalam menyimpan uang masyarakat, meminjamkannya untuk keperluan modal usaha/hal lainnya, atau menerbitkan banknote.

Secara etimologi, kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia banque atau banca yang memiliki arti sebagai tempat penukaran uang. Pada masa Renaissans, para banker Florence melakukan transaksi dengan cara duduk di belakang meja penukaran uang.

Sekarang ini, dapat dikatakan bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan pada nasabah atau calon nasabah, baik itu lokasi beroperasi, atau biaya yang dibayarkan untuk simapanan uang tersebut.


Pengertian Bank


Berikut merupakan pengertian bank yang merujuk pada undang-undang, PSAK dan ahli:

1. Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
setkab.go.id

Merujuk pada undang-undang, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan uang, dan juga menyalurkannya pada masyarakat (dalam bentuk kredit) dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

2. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.31

√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
finansialku.com

Bank merupakan suatu lembaga atau organisasi yang memiliki peran menjadi perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana/uang dan pihak yang memerlukan dana/uang, da sebagai lembaga atau organisasi yang memiliki fungsi memperlancar lalu lintas transaksi.

3. Jerry M. Rosenberg

√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
tokopedia.com

Bank merupakan suatu perusahaan atau organisasi yangmelakukan kegiatan penerimaan deposito dan giro dalam jangka waktu tertentu, memberikan pinjaman, membayar bunga ,melakukan investasi dalam pemerintahan, atau surat berhaga yang lainnya.


Fungsi Bank


√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
moneycrashers.com

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang menghimpun dan menyalurkan kembali uang/dana masyarakat, berikut merupakan fungsi bank secara umum:

1. Agent of Trust

Kegiatan atau aktivitas perbankan akan berjalan dengan lancar dan baik jika adanya kepercayaan dari masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Jika sudah ada kepercayaan, maka masyarakat pun tidak akan ragu menitipkan/menyimpan uang di bank.

2. Agent of Service

Selain menyimpan dan menyalurkan uang/dana (dalam bentuk kredit), bank juga memiliki jasa perbankan atau layanan lain yang ditawarkan. Misalnya seperti kartu kredit, jasa pembayaran, tabungan, tempat menyimpan asset dan yang lainnya.

3. Agent of Development

Kegiatan perbankan yang menghimpun, menyimpan dan menyalurkan uang/dana masyarakat dapat menciptakan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan investasi, atau aktivitas ekonomi lainnya yang tidak terlepas dari uang.


Jasa Perbankan


√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
siuntung.com

Jasa perbankan merupakan layanan dari bank yang mendukung kelancaran dalam menghimpun, menyimpan dan menyalurkan uang/dana, baik itu yang berhubungan secara langsung dengan simpanan ataupun kredit maupun yang tidak langsung. Berikut merupakan diantaranya:

  • Jasa setoran (listrik, air, telepon, uang kuliah).
  • Jasa pembayaran (gaji, pension, hadiah).
  • Jasa pengiriman uang/transfer.
  • Jasa penagihan (inkaso).
  • Penjualan mata uang asin.
  • Penyimpanan dokumen.
  • Kartu kredit.
  • Kredit.
  • Pinjaman emisi.
  • Kliring.
  • Jasa cek wisata.
  • Jasa bank yang lainnya.

Jenis Bank


Berikut merupakan jenis bank yang dibedakan bedasarkan fungsi dan kepemilikan:

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
liputan6.com

– Bank Sentral

Badan keuangan negara yang memiliki tanggung jawab mengatur dan juga mengawasi kegiatan lembaga keuangan dan memastikan agar dapat berperan dalam meningkatkan stabilitas ekonomi.

– Bank Umum

Bank yang berkegiatan dalam bisnis perbankan baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah dalam islam.

– Bank Perkreditan Rakyat

Bank dengan aktivitas perbankan konvensional atau Syariah islam yang kegiatannya tidak memberikan layanan jasa dalam pembayaran, melainkan hanya menghimpun dan menyalurkan dana saja. Hal ini termasuk tidak boleh menerima simpanan giro atau transaksi valuta asing.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

√ Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya
cnbcindonesia.com

– Bank Negara

Contohnya BNI (Bank Negara Indonesia), BRI (Bank Rakyat Indonesia), BTN (Bank Tabungan Negara), dll.

– Bank Swasta Nasional

Contohnya BCA (Bank Central Asia), Bnak Danamon, Bank Permata, Bank Muamalat, dll.

– Bank Asing

Contohnya Citibank, Standard Cartered Bank, dll.

Keyword: Pengertian Bank

Originally posted 2020-08-20 01:33:02.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.