Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam

Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam.

Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang berisi firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang-orang yang berpegang pada ajaran kitab suci selain Al-Quran.


Pengertian Ahli Kitab


Ahli kitab merupakan orang yang berpegang pada kitab suci (dari agama samawi). Ada dua pendapat mengenai siapa itu ahli kitab.

Pertama, ahli kitab adalah orang-orang beriman pengikut Nabi Musa alaihis-salam dan Nabi Isa alaihis-salam atau orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.

Kedua, ahli kitab adalah orang-orang atau setiap pemeluk agama yang beriman kepada kitab Samawi termasuk juga umat Muslim.

Menurut para ahli yang mengemukakan kedua pendapat diatas, orang yang mengaku berpegang pada Zabur dan Suhuf Ibrahim, serta Syits tidak tergolong sebagai ahli kitab.

Keistimewaan Ahli Kitab dalam Syariat Islam

Sekalipun mereka tergolong sebagai orang kafir, akan tetapi mereka memiliki keistimewaan dalam hukum Islam.

Salah satu keistimewaan mereka dalam hukum syariat, yakni halalnya sembelihan mereka serta boleh dinikahinya wanita dari kalangan mereka oleh laki-laki Muslim.

Terdapat dua pendapat mengenai pernikahan laki-laki Muslim dengan para wanita ahli kitab.

Mazhab Maliki, Hanbali, dan Hanafi berpendapat bahwa wanita Yahudi dan Nasrani mutlak halal dinikahi oleh laki-laki Muslim.

Sementara Mazhab Syafi’i mengemukakan pendapat yang berbeda.

Mazhab ini memberikan dua syarat bagi pernikahan antara Muslin dengan ahli kitab.

Berikut ini persyaratannya:

1. Syarat untuk wanita Yahudi yang ayah, kakek, serta moyangnya tidak diketahui apakah memeluk Yahudi pasca-Taurat diubah.

2. Syarat untuk wanita Nasrani, pihak lelakinya harus mengetahui bahwa moyang wanita tersebut telah memeluk Nasrani sebelum injil diubah. Seperti halnya pernikahan Usman bin Affan dengan wanita Nasrani, Nailah binti Farafisah al-Kalbiyah.

Merujuk pada pendapat Syafi’i yang diikuti oleh sebagian besar penduduk Indonesia, maka itulah yang menjadi pegangan kita.

Itu juga yang menjadikan hukum pernikahan di Indonesia hanya memperbolehkan untuk menikah dengan pasangan se-agama.

Ahli Kitab = Kafir?

Mengapa di zaman Rasulullah masih diperbolehkan menikah dengan ahli kitab sedangkan saat ini diharamkan?

Hal itu dikarenakan kitab yang menjadi pegangan mereka sudah tidak original dan terlalu banyak dirubah isinya sesuai dengan kepentingan masing-masing umat mereka.

Itulah mengapa ada injil perjanjian lama dan baru. Sebenarnya injil perjanjian lama pun sudah banyak dirubah semenjak Nabi Isa alaihis-salam diangkat oleh Allah.

Tak hanya Injil Taurat pun telah mengalami banyak perubahan, jika tidak tak mungkin orang Yahudi Israel memerangi Muslim Palestina karena sesungguhnya semua umat agama samawi itu bersaudara.

Selain itu, saat Islam datang dan Al Qur’an diturunkan maka agama samawi lainnya otomatis dianggap tidak sah.

Allah menurunkan Islam sebagai agama terakhir yang membawa keselamatan bagi umat di dunia.

Untuk itu siapa saja yang mengingkari kebenaran Islam sama saja dengan mengingkari Allah.

Pernikahan berbeda agama di dalam Islam disamakan hukumnya dengan zina.

Mengapa dikatakan zina karena menikah dengan orang kafir adalah haram hukumnya.

Para ahli kitab menjadi kafir karena mereka menyekutukan Allah dengan menganggap Allah beranak dan diperanakkan.

Perbuatan Syirik Ahli Kitab

Perbuatan syirik mereka telah melekat bahkan sejak Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Mereka tidak mau mengimani kerasulan Muhammad dan tidak mau memeluk agama Islam.

Ahlul kitab menganggap Allah adalah bapak dari Tuhan mereka, tapi juga mengakui Allah sebagai Tuhan disamping Tuhan mereka.

Sebagaimana yang telah Allah sebutkan bahwa Yahudi mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah dan Nashara menganggap Nabi Isa alaihis-salam sebagai Tuhan serta anak Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ ۖ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Artinya: Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? [at Taubah: 30]

Itulah pengertian ahli kitab dan kedudukan mereka di dalam Islam.

Semoga dengan penjelasan diatas dapat sedikit memberi gambaran terhadap keberadaan ahli kitab dan kedudukan mereka.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Ahli Kitab. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-29 23:48:25.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.