Nikah Siri Beserta Pengertian, Hukum dan Syaratnya

Nikah Siri – Sebagian besar orang yang menikah akan menyebarkan berita kebahagiaannya kepada sanak saudara, kerabat, dan teman-temannya sekaligus sebagai sarana untuk menunjukkan legalitasnya sebagai pasangan suami istri dengan menggelar pesta pernikahan.

Tapi ternyata ada sebagian lagi yang berpikiran berbeda, yakni mereka yang memilih untuk tidak mengumbar pernikahannya secara luas.

Atau pernikahan yang dilaksanakan bersifat tertutup dan dirahasiakan dari banyak orang.

Pasangan yang memilih jalan seperti ini, pernikahannya memang sudah dianggap sah secara agama. Namun tidak memiliki legalitas di mata hukum negara.

Karena tidak tercatat dalam lembaga negara terkait pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini disebut dengan nikah siri atau dikenal juga dengan istilah nikah bawah tangan.


Pengertian Nikah Siri


Nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu ‘sirri’ atau ‘sir’ yang artinya rahasia.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA. Menurut agama Islam sudah sah.

Nikah siri memang sah-sah saja untuk dilakukan, jika tetap dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya.

Hanya saja karena tidak memiliki legalitas di mata hukum, pada prakteknya nikah siri hanya akan memberatkan bagi pihak perempuan dan bahkan bagi anak-anaknya ketika suatu saat terjadi permasalahan.

Sebab ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangganya, maka si perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tuntutan akan haknya.

Dikarenakan tidak semua orang memahami pentingnya hukum, serta mungkin kurangnya sosialisasi mengenai pernikahan yang resmi (bagi masyarakat yang tinggal di pelosok) membuat orang memilih jalan dengan menikah tanpa perlindungan hukum ini.

Pernikahan siri dapat dikatakan melanggar hukum, yakni UU Perkawinan Nomor 2 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatatan pernikahan.


Hukum Nikah Siri Menurut Ulama


Beberapa ulama mengeluarkan pendapat mereka tentang boleh tidaknya melaksanakan nikah siri, diantaranya:

Ulama fiqih

Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. karena nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Resikonya dapat menyebabkan fitnah di kalangan masyarakat karena pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

Mahzab As Syafi’iyah

Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum pernikahan nikah siri tidak sah.

Selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.

Mahzab Al-Maliki

Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain.

Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan.

Namun apabila keduanya telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

Mahzab Hanafi

Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

Mahzab Hambali

Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya.

Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan.

Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

Khalifah Umar bin Al-Khattab

Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.


Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara


Jika berdasar hukum negara, nikah siri juga tidak diperbolehkan.

Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi ( KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana yakni dipenjara dan membayar sejumlah denda.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:

Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 143

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 144

“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”


Kekurangan dan Kelebihan Nikah Siri


Segala sesuatu pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya.

Begitu juga dengan nikah siri, berikut ini beberapa kekurangan dan kelebihan nikah siri yang perlu anda ketahui dan menjadi pertimbangan jika ingin melakukannya.

Kekurangan Nikah Siri

1. Pernikahan tidak mendapatkan payung hukum, karena tidak tercatat di KUA.

2. Perempuan kehilangan hak keamanan dan jaminan perlindungan hukum, misalnya jika terjadi hal-hal yang rentan akan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak mendapatkan tunjangan kehidupan dengan baik, dan lainnya.

3. Status kelahiran anak tidak diakui negara, atau bisa dianggap sebagai anak di luar nikah. Sehingga ke depannya juga akan mempersulit kebutuhan anak itu sendiri.

4. Tidak dapat menerima warisan keluarga, maupun pembagian harta gono-gini.

5. Menjadi perbincangan orang lain.

Kelebihan Nikah Siri

1. Pernikahan tetap sah di mata agama.

2. Bisa terhindar dari fitnah.

3. Lebih praktis, karena tidak banyak persyaratan yang dipenuhi.

4. Menghemat biaya


Alasan Banyaknya Orang Melakukan Nikah Siri


Sebenarnya menurut Islam, menikah siri tetap bisa dikatakan sesuai syariat. Akan tetapi menjadi haram untuk dilakukan ketika justru mendatangkan kemudharatan bagi salah satu pihak.

Meskipun kerap kali menimbulkan polemik di masyarakat, namun masih banyak yang melaksanakannya karena beberapa hal diantaranya seperti berikut ini.

a. Legalitas seksual

Jika tujuannya hanya seperti ini, sebenarnya kurang tepat untuk melangsungkan sebuah pernikahan yang berkah.

Sebab pernikahan bukan hanya sebatas menghindari zina, ataupun secara halal untuk melakukan aktivitas seksual. Padahal makna pernikahan itu sendiri sangat dalam.

Namun disamping untuk legalitas aktivitas seksual, pernikahan siri bisa dilakukan untuk menghindari fitnah orang lain. Seperti diketahui, banyak sekali persiapan untuk melaksanakan pernikahan secara resmi.

Selain banyak dokumen yang harus diserahkan kepada lembaga pernikahan, tentu ketika akan menggelar pesta pernikahan juga memiliki berbagai persiapan yang menguras tenaga.

Dan tidak jarang calon pengantin yang turun sendiri untuk kesana kemari mengurus persiapan berdua, sehingga untuk menghindari terjadinya fitnah selama masa persiapan pernikahan yang bisa menghabiskan banyak waktu, maka nikah siri bisa menjadi jalan pintas.

b. Dampak Poligami

Sebagian orang ketika ingin berpoligami, namun tidak mendapatkan ijin dari istrinya dan tetap ingin melakukannya maka biasanya akan melangsungkan pernikahan secara siri.

Jika begini, bisa dikatakan bahwa pernikahan tersebut melanggar hak, karena mengkhianati istrinya.

c. Tak Direstui

Hubungan yang terganjal restu orang tua terkesan memaksakan.

Di Indonesia, sering kita kenal dengan sebutan kawin lari untuk meresmikan hubungan tersebut.

Dan nikah siri menjadi jawaban atas terhalangnya restu bagi hubungan tersebut.

Karena dalam melaksanakan nikah siri, calon pengantin perempuan tidak mutlak membutuhkan orang tua kandungnya sebagai wali nikah.

Meskipun sebenarnya hal ini menyalahi tuntunan.

Bagaimana tidak? sesungguhnya pernikahan yang baik adalah ketika mendapatkan ridho dari kedua orang tua.

Ijin dari orang tua calon mempelai perempuan sangatlah penting dalam sebuah pernikahan.

Apabila pernikahan dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan, dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah sahnya masih hidup, maka pernikahan tersebut menjadi batil.

Namun pada faktanya, dalam kasus-kasus hubungan yang tidak direstui seperti ini kebanyakan menerjang tuntunan tersebut.

Dengan harapan ketika sudah melaksanakan pernikahan siri, kemudian berkeluarga sampai sudah melahirkan anak-anak, biasanya orang tua mau tidak mau dan tidak akan tega untuk tidak memberikan restu bagi mereka.

Sehingga, sering kali hal ini dijadikan alasan untuk meluluhkan keputusan orang tuanya, walaupun memang terkesan dipaksakan.

d. Masalah Ekonomi

Tidak semua orang mampu melaksanakan pernikahan secara resmi karena terbentur dengan masalah ekonomi.

Selain masalah ekonomi, keadaan lingkungan juga berpengaruh.

Misalnya ketika sebuah pernikahan harus segera untuk dilakukan, namun tidak memiliki keuangan yang cukup untuk mengurus berbagai dokumen, atau berasal dari dari daerah yang tertinggal, serta lingkungan tempat tinggal yang tidak mungkin menyelenggarakan pesta pernikahan yang ramai.

Faktanya, sampai saat ini masih banyak yang melakukan nikah siri. Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk keperluan nikah siri?

Pada dasarnya, dalam melaksankan nikah siri tetaplah harus mematuhi syarat dan rukun nikah.

Sebuah pernikahan dikatakan sah ketika sudah menjalankan lima rukunnya, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah dari mempelai perempuan, minimal dua orang sebagai saksi nikah, dan shigat ijab dan qabul.


Syarat Nikah Siri


Sedangkan untuk syarat yang harus dipenuhi, secara umum sama saja yaitu:

Syarat bagi Laki-laki

1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki
3. Tidak melakukan pernikahan dengan paksaan
4. Tidak memiliki empat istri dalam satu waktu
5. Perempuan yang dinikahi bukan mahramnya
6. Tidak sedang berhaji atau umrah

Syarat bagi Perempuan

1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin perempuan
3. Mendapatkan ijin dari wali nikah
4. Bukan istri orang lain
5. Tidak sedang masa iddah
6. Laki-laki yang dinikahi bukan mahramnya
7. Tidak sedang berhaji atau umrah

Setelah anda mengetahui beberapa poin penting tentang pernikahan siri, terutama mengenai kelebihan dan kekurangannya yang bisa dijadikan tambahan pertimbangan sebelum melaksanakannya.

Juga terlepas dari banyaknya pro dan kontra yang melatarbelakangi keberadaan nikah siri, maka baiknya anda jangan gegabah.

Meskipun tidak saja dampak negatif yang diperoleh, karena semua hal tentu juga memiliki dampak positifnya.

Memang tidak ada salahnya melakukan pernikahan siri, selama sang suami mampu bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban berkeluarga dengan baik serta tetap menjalankan syariat agama.

Demikian penjelasan kami mengenai Nikah Siri. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-26 13:42:03.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.