Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu.
Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil
Membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.
Ada yang memperbolehkan untuk membayar fidyah dan adapula yang mengharuskan mereka untuk mengqadha puasanya.
Bagi wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui diperbolehkan untuknya berbuka atau tidak berpuasa.
Dikarenakan apabila ia berpuasa akan memberatkan bagi dirinya dan juga kandungannya.
Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui. Dikhawatirkan apabila ia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
Masih ada perselisihan dalam hal ini mengenai wajib tidaknya bagi mereka untuk mengqadha atau membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pada pendapat ini terdapat pula dua perincian masalah.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.
Sedangkan apabila ia mengkhawatirkan anaknya, maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.
tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tapi wajib untuk membayar fidyah. Hal ini dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah perkataan Ibnu Abbas, yang mengatakan “ Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Ia juga mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan.
Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha dan hanya menyebutkan untuk memberi makan saja.
wajib bagi mereka untuk mengqadha saja. Dengan syarat bahwa keduanya (ibu hamil dan menyusui) seperti keadaan orang yang sakit atau musafir.
Hal ini merupakan pendapat dari Mahdzab Hanafi juga pendapat dari Hasan Al Bashri serta Ibrahim an Nakha’i.
Mereka berkata tentang wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka keduanya berbuka dan mengqadha.
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan apabila seorang wanita menyusui dan hamil khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia berbuka.
Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik, dia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.
Pendapat yang ketiga ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. Dimana wanita hamil dan menyusui bukanlah seperti kondisi manula uzur yang tidak bisa mengqadha lagi di lain waktu.
Wanita hamil dan menyusui bisa menggantinya pada bula dimana ia telah menyapih bayinya atau lepas asi eksklusif.
Cara Membayar Fidyah
Apabila ada kondisi tertentu dimana wanita hamil dan menyusui tersebut tidak bisa mengqadha, maka bila ia ingin membayar fidyah sama dengan fidyahnya manula uzur.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika sedang hamil ia berbuka bukan karena kekhawatiran melainkan kondisi uzur.
Terkadang wanita hamil mengalami ngidam dimana kondisinya sering mual hingga muntah-muntah.
Begitu juga dengan kondisi ibu menyusui yang bisa saja mendapat uzur, seperti sakit. Dalam kondisi seperti itu maka boleh membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya atau bahan mentah berupa bahan makanan pokok dengan ukuran satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Makanan tersebut bisa kita berikan kepada panitia zakat atau amil. Bisa juga diberikan secara langsung perhari kepada yang berhak.
Untuk pemerataan biasanya fidyah diberikan kepada panitia zakat ketimbang memberi secara langsung.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Mengenai tata cara membayar fidyah untuk lebih jelasnya baca juga https://duniaislamku.com/puasa/cara-bayar-fidyah/
Demikian penjelasan kami mengenai Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-05 09:11:44.
Related Posts:
- Keistimewaan dan Keutamaan Melaksanakan Puasa Arafah Keutamaan Puasa Arafah - Puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan sebelum Idul Adha, puasa ini disunnahkan bagi orang yang tidak melakukan haji. Hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang…
- 4 Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut… Wanita yang Layak dinikahi - Walaupun jodoh itu ditangan Tuhan, tapi kita harus tetap berusaha untuk mendapatkan calon atau pasangan yang terbaik. Mendapatkan pasangan yang baik sudah pasti menjadi harapan…
- Niat Puasa Daud Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya Niat Puasa Daud – Apakah itu puasa Daud? Puasa Daud ialah puasa sunnah yang dulu pernah dilakukan oleh salah satu nabi Allah, yaitu Nabi Daud ‘alaihis salam. Nabi Daud semasa…
- Pengertian Itikaf (Waktu, Syarat, Rukun dan Keutamaannya) Pengertian itikaf secara bahasa adalah berdiam diri. Kata itikaf atau i’tikaf, iktikaf, berasal dari Bahasa Arab akafa (اكف) yang berarti menetap, mengurung diri, atau menghalangi itulah pengertian itikaf secara bahasa.…
- Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya Niat Puasa Syawal – Syawal adalah bulan yang penuh berkah yang ada setelah bulan Ramadhan. Di bulan tersebut seluruh umat Islam memperingati hari raya idul fitri di tanggal 1 Syawal…
- Tata Cara Memandikan Jenazah Muslim Sesuai Syariat Tata Cara Memandikan Jenazah – Memandikan jenazah bisa dibilang sebagai satu rangkaian yang harus dilakukan ketika ada saudara sesama muslim yang meninggal selain mengkafani dan menyolati. Sebelum jenazah itu bisa…
- Pengertian Hijab, Jilbab, Khimar, Kerudung, Niqab, dan Burqa Pengertian hijab, jilbab, khimar, kerudung, niqab, dan burqa berbeda-beda. Meski semuanya termasuk pakaian yang fungsinya untuk menutupi aurat wanita atau perempuan. Berikut ini masing-masing pengertian dari hijab, jilbab, khimar, kerudung,…
- Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan…
- Pakaian Adat Gorontalo Lengkap Gambar Dan Maknanya Pakaian adat Gorontalo – Provinsi Indonesia yang dikenal dengan sebutan serambi Madinah ini juga memiliki kekayaan sejarah dan nilai budaya, khususnya budaya Islam. Sebagaimana Aceh yang disebut serambi Mekkah, wilayah…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- 7 Berkah dan Manfaat Menikahi Wanita yang Lebih Tua Menikahi Wanita yang Lebih Tua - Rasa cinta adalah fitrah setiap manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan. Entah kepada yang lebih tua ataupun yang lebih mudah. Umumnya seorang laki-laki lebih…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Niat Puasa dan Penjelasan Tentang Keutamaan Niat Niat puasa merupakan keinginan di dalam hati untuk melakukan puasa yang ditujukan untuk mendapat ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Secara bahasa niat dalam bahasa Arab sering diartikan sebagai sengaja. Terkadang…
- Macam Macam Haji Beserta Perbedaannya (Lengkap) Macam-Macam Haji - Dalam Islam persoalan tata cara melaksanakan ibadah haji tergolong ke dalam bahasan ilmu fiqih. Termasuk di dalamnya rukun-rukun haji hingga syarat-syarat melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan Rukun…
- 4 Wanita Terbaik Menurut Rasulullah SAW yang Patut… Wanita Terbaik Menurut Rasulullah - Sebelum datangnya Islam, perempuan dipandang sebagai makhluk yang sangat hina dan kurang akal. Bahkan, pada zaman jahiliyah perempuan sangat dihinakan. Sampai-sampai apabila telah lahir seorang…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Doa Agar Cepat Hamil Lengkap (Arab, Latin, Terjemahan) Doa cepat hamil merupakan ikhtiar pasangan menikah. Setiap pasangan yang sudah menikah pasti mendambakan untuk diberi anak atau keturunan. Salah satu tujuan dari menikah memang meneruskan keturunan. Anak merupakan sebuah…
- 22 Manfaat Air Kelapa Hijau Bagi Kesehatan Manusia Manfaat Air Kelapa Hijau - Air kelapa hijau adalah obat dan mempunyai banyak manfaat, salah satunya adalah bisa menghilangkan racun-racun di dalam tubuh. Cara mengkonsumsinya adalah dengan meminum air kelapa…
- Puasa Mengobati Penyakit Lemah Syahwat Dan… Bagi umat islam, menjalankan ibadah puasa tidak hanya untuk sekedar menunaikan kewajiban rukun islam, namun juga sebagai sarana pengobatan alami yang efektif dan murah meriah. Hal ini karena puasa mempunyai…