Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu.
Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil
Membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.
Ada yang memperbolehkan untuk membayar fidyah dan adapula yang mengharuskan mereka untuk mengqadha puasanya.
Bagi wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui diperbolehkan untuknya berbuka atau tidak berpuasa.
Dikarenakan apabila ia berpuasa akan memberatkan bagi dirinya dan juga kandungannya.
Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui. Dikhawatirkan apabila ia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
Masih ada perselisihan dalam hal ini mengenai wajib tidaknya bagi mereka untuk mengqadha atau membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pada pendapat ini terdapat pula dua perincian masalah.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.
Sedangkan apabila ia mengkhawatirkan anaknya, maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.
tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tapi wajib untuk membayar fidyah. Hal ini dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah perkataan Ibnu Abbas, yang mengatakan “ Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Ia juga mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan.
Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha dan hanya menyebutkan untuk memberi makan saja.
wajib bagi mereka untuk mengqadha saja. Dengan syarat bahwa keduanya (ibu hamil dan menyusui) seperti keadaan orang yang sakit atau musafir.
Hal ini merupakan pendapat dari Mahdzab Hanafi juga pendapat dari Hasan Al Bashri serta Ibrahim an Nakha’i.
Mereka berkata tentang wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka keduanya berbuka dan mengqadha.
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan apabila seorang wanita menyusui dan hamil khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia berbuka.
Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik, dia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.
Pendapat yang ketiga ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. Dimana wanita hamil dan menyusui bukanlah seperti kondisi manula uzur yang tidak bisa mengqadha lagi di lain waktu.
Wanita hamil dan menyusui bisa menggantinya pada bula dimana ia telah menyapih bayinya atau lepas asi eksklusif.
Cara Membayar Fidyah
Apabila ada kondisi tertentu dimana wanita hamil dan menyusui tersebut tidak bisa mengqadha, maka bila ia ingin membayar fidyah sama dengan fidyahnya manula uzur.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika sedang hamil ia berbuka bukan karena kekhawatiran melainkan kondisi uzur.
Terkadang wanita hamil mengalami ngidam dimana kondisinya sering mual hingga muntah-muntah.
Begitu juga dengan kondisi ibu menyusui yang bisa saja mendapat uzur, seperti sakit. Dalam kondisi seperti itu maka boleh membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya atau bahan mentah berupa bahan makanan pokok dengan ukuran satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Makanan tersebut bisa kita berikan kepada panitia zakat atau amil. Bisa juga diberikan secara langsung perhari kepada yang berhak.
Untuk pemerataan biasanya fidyah diberikan kepada panitia zakat ketimbang memberi secara langsung.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Mengenai tata cara membayar fidyah untuk lebih jelasnya baca juga https://duniaislamku.com/puasa/cara-bayar-fidyah/
Demikian penjelasan kami mengenai Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Profil Provinsi Nusa Tenggara Barat | Sejarah, Logo… Profil Provinsi Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang berada dalam wilayah NKRI. Letaknya sangat strategis berada di tengah-tengah lalulintas pelayaran Aceh dan Kupang, yang…
- Sistem Tata Surya, Pengertian, Teori, Unsur, Dll Terlengkap Sistem Tata Surya - Dunia yang dihuni manusia sekarang ini memungkinkan pengetahuan dan ilmunya yang senantiasa berkembang. Orang zaman dahulu mengira bahwa dunia yang mereka huni merupakan satu-satunya tempat yang…
- Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya sesuai Syari'at Macam-macam Najis didalam Islam terbagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah najis mughalazah (berat), kedua adalah najis muthawasithah (sedang), dan terakhir adalah najis mukhafafah (ringan). Najis merupakan sebuah istilah dalam fiqih…
- Hadits tentang Ibu | Hak dan Kewajiban Seorang Ibu Hadits tentang Ibu – Surga digambarkan berada di bawah telapak kaki ibu. Itu dikarenakan perjuangan ibu terhadap anaknya sangatlaah besar dan tidak ternilai harganya. Perjuangan dan pengorbanannya itu dilakukan sepanjang…
- Profil Lengkap Provinsi DKI Jakarta | Sejarah, Letak… Profil Lengkap Provinsi DKI Jakarta - Profil provinsi DKI Jakarta yang merupakan ibu kota Negara Indonesia sangat penting untuk diketahui terutama bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui segala hal terkait…
- Perbedaan Haji dan Umroh Lengkap (Pengertian dan Hukum) Perbedaan Haji dan Umroh - Sebagai umat Islam, pastilah kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah Haji. Ya, Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam. Menurut KBBI (Kamus Besar…
- Pengertian Zakat (Jenis dan Dalil Hukumnya Sesuai Syariat) Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun…
- Perbedaan Warna Jingga Dan Orange Perbedaan Warna Jingga Dan Orange: Mana yang Lebih Cerah? Asal Usul Nama Warna Perbedaan mendasar antara jingga dan orange dapat dilihat dari asal usul nama warna tersebut. Jingga berasal dari…
- Apa Itu MABA dan Arti Lainnya: Panduan Singkat untuk… Hai teman-teman, pasti banyak dari kalian yang pada saat masuk universitas atau perguruan tinggi, mendengar istilah MABA, kan? Tapi sebenarnya apa sih MABA itu? Malah, banyak juga yang belum tahu…
- Pengertian Itikaf (Waktu, Syarat, Rukun dan Keutamaannya) Pengertian itikaf secara bahasa adalah berdiam diri. Kata itikaf atau i’tikaf, iktikaf, berasal dari Bahasa Arab akafa (اكف) yang berarti menetap, mengurung diri, atau menghalangi itulah pengertian itikaf secara bahasa.…
- Profil Provinsi Bali | Peta, Logo, Nilai Budaya dan… Profil Provinsi Bali - Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia. Ibu kota dari Bali adalah Denpasar. Mengenai luas wilayah, provinsi ini memiliki luas wilayah kurang lebih 5.780,06 km2 dengan…
- Niat Puasa Ganti Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya Niat Puasa Ganti – Semua muslim diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh di saat Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya oleh karena itu tidak boleh ditinggalkan barang sehari pun.…
- Jenis Jenis Zakat (Pengertian, Hukum, Hikmah, Syarat) Jenis zakat di dalam syariat Islam ada dua macam, yakni zakat fitri dan zakat maal atau zakat harta. Zakat fitri diwajibkan bagi semua Umat Muslim yang mampu dan tidak harus…
- Profil Provinsi Sulawesi Tengah | Sejarah,… Profil Provinsi Sulawesi Tengah - Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang ada di tengah Pulau Sulawesi di Indonesia. Provinsi ini memiliki Ibukota di Kota Palu. Wilayah provinsi ini memiliki luas 61.841,29…
- 10 Jenis Metode Penelitian Beserta Pengertian dan Contohnya Metode Penelitian - Ilmu merupakan kunci manusia membangun peradaban. Ia – ilmu – dapat diperoleh dari manapun, hanya saja proses untuk mendapatkan ilmu yang memiliki nilai kebenaran harus dilandasi oleh…
- Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan…
- 99 Asmaul Husna dan Artinya | Contoh Penerapan dalam doa 99 Asmaul Husna dan Artinya - Asmaul Husna secara harfiah ialah nama - nama sebutan atau gelar yang agung sesuai dengan sifat – sifat Allah. Asma yang berarti nama sedangkan…
- Cara Membuat Bingkai Photoshop "Cara Mudah Membuat Bingkai di Photoshop" Pendahuluan Saat ini, Photoshop telah menjadi standar industri di bidang pengeditan gambar. Selain untuk mengedit, membuat bingkai juga menjadi salah satu keahlian yang harus…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Hal Hal yang Disunnahkan Ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan Amalan Sunnah Puasa Ramadhan - Dalam Islam, Puasa merupakan salah satu rukun Islam. Sebagaimana hukum syariat Islam, puasa ada yang hukumnya wajib, sunah, makruh, dan haram. Puasa yang wajib ditunaikan…