Macam-Macam Tawaf (Pengertian, Syarat dan Sunnah)

Salah satu rukun yang wajib saat melaksanakan ibadah haji ialah tawaf. Ternyata ada macam-macam tawaf, dan yang termasuk kedalam rukun haji adalah tawaf ifadah.

Tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dan hanya dilakukan di Masjidil Haram.

Untuk melakukan kegiatan rukun haji ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tawaf yang dilakukan sah.

Sebelum membahas tentang macam-macam tawaf, mari kita pelajari dulu syarat-syarat tawaf tersebut.


Syarat-Syarat Tawaf


Macam-Macam Tawaf
patuna.id

Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Diyeb Al-Bugha dalam “Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i”(Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman 396 menjelaskan syarat-syarat tawaf.

• Melakukan semua syarat sah shalat, yakni: suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain. Namun, dalam tawaf diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain.

Dalam sebuah hadist dijelaskan:

الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام

Artinya: “Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf

• Dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi

وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة

Artinya: “Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, ‘Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka’bah dalam shalat’.” (Damaskus: Darul Qalam, 1992, juz I, halaman 403).

Dalam penjelasan Imam Abu Ishak As-Syirazi etrsebut diatas disimpulkan bahwa saat melakukan tawaf posisi pundak kiri harus lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya. Seperti kewajiban menghadap ka’bah dalam shalat.

• Melakukan tawaf dimulai dari titik Hajar Aswad dengan berputar berlawanan arah jarum jam

• Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali


Macam-Macam Tawaf


techno.okezone.com

Seperti yang dijelaskan di awal, ada beberapa macam tawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya berbeda-beda:

1. Tawaf Qudum (Tawaf Kefatangan)

Jenis tawaf yang pertama ialah tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan saat tiba di Mekkah. Nama lain dari tawaf qudum adalah tawaf dukhul yaitu tawaf pembuka atau tawaf selamat datang.

Nabi Muhammad SAW melakukan tawaf ini terlebih dahulu setiap kali memasuki Masjidil Haram sebagai pengganti shalat tahiyyatul masjid.

Tawaf Qudum dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau haji qiran saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf.

Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini termasuk kedalam tawaf umrah. Melaksanakan tawaf qudum hukumnya wajib sehingga bila tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.

2. Tawaf Ifadhah

Tawaf Ifadhah adalah jenis tawaf yang termasuk rukun haji. Hingga jika tidak melaksanakannya, maka haji nya tidak sah atau batal.

Tawaf ifadhah utamanya dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul.

Waktu lain untuk melaksanakan tawaf ifadhah adalah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau setelah munculnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Tidak ada batasan waktu untuk melaksanakan tawaf ifadhah, namun sebaiknya dilakukan sebelum berakhirnya hari tasyriq yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

3. Tawaf Wada’

Wada’ artinya tawaf perpisahan, atau disebut juga tawaf shadar (tawaf kembali). Tawaf ini dilaksanakan sebelum haji meninggalkan kota Mekkah. Hukum melaksanakan tawaf wada’ adalah wajib.

Selebihnya, tawaf yang bisa dilakukan kapan saja hukumnya sunnah. Hal-hal yang disunnahkan saat melakukan tawaf:

1. Melakukan tawaf dengan berjalan kaki, kecuali bagi yang lemah
2. Mencium hajar aswad, atau isyarat mencium hajar aswad setiap kali melintasinya
3. Berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa saat putaran 4-7
4. Shalat sunnah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim
5. Bertawaf berdekatan dengan ka’bah (untuk memudahkan istilam)

Apa itu Istilam?

  • mencium hajar aswad atau menyentuh dengan tangan
  • jika tidak mampu, membelai dengan isyarat atau melambai dengan tangan
  • lebih baik dilakukan setiap putaran jika mampu

Itu dia macam-macam tawaf yang perlu kita ketahui beserta waktu pelaksanaannya saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Sementara itu wanita yang sedang dalam menstruasi atau haid dibebaskan dari tawaf qudum dan tawaf wada.

Semoga artikel ini menjadi pengingat kita semua tentang pentingnya tawaf serta menambah wawasan kita semua. Aamiin!

Originally posted 2021-08-06 10:49:13.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.