12 Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, Status, dan Prinsip

Jenis-Jenis Bank – Sebagian dari kalian pasti memiliki rekening di bank, entah di bank konvensional, bank syariah atau yang lainnya? Tahukah kalian bahwa bank di Indonesia ini banyak sekali jenisnya? Apa sajakah itu?

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang fungsi bank dan lainnya, nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait jenis bank apa saja yang ada di Indonesia dan dibedakan berdasarkan apa saja ya. Langsung saja kita simak ulasan berikut ini.


Berbagai Jenis Bank


Jenis Jenis Bank
contohsurat.co.id

Bank adalah suatu lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun tersebut kemudian disalurkan kembali dalam bentuk yang bermacam-macam sehingga dana yang ada menjadi produktif dan bisa menggerakkan perekonomian di masyarakat.

Adapun bentuk bank pun bermacam-macam jenisnya. Perbedaan tersebut didasarkan pada beberapa hal seperti fungsinya, kepemilikannya, statusnya serta dari segi prinsipnya.

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya, bank dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

a. Bank Umum

Merupakan bank yang dalam melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum ini lebih dikenal dengan sebutan bank komersial dan paling banyak dijumpai di Indonesia.

b. Bank Sentral

Lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah. Fungsi utamanya adalah sebagai penerbit dan penguasa tunggal terhadap uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan mengendalikan sistem perbankan di negara. Di Indonesia sendiri posisi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank BPR ini pada dasarnya sama dengan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank umum. Yang membedakannya adalah jumlah jasa bank yang dilakukan oleh BPR lebih sedikit.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

a. Bank Milik Pemerintah

Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contohnya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.

b. Bank Milik Swasta

Adalah bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta. Contohnya adalah Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin dan lain-lain.

c. Bank Milik Asing

Cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalah HSBC, Bank of Amerika, JPMorgan, Citibank dan lain-lain.

d. Bank Milik Campuran

Yaitu bank yang didirikan oleh satu atau beberapa bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri. Contohnya adalah Bank DBS dan Bank ANZ.

e. Bank Pembangungan Daerah

Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi. Contohnya adalah Bank Jatim, Bank Sumut dan Bank daerah lainnya.

3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

a. Bank Devisa

Merupakan bank yang dapat melayani masyarakat untuk melakukan transaksi luar negeri atau transaksi internasional yang berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, ekspor-impor dan lain-lain. Contohnya adalah Bank Bali, Bank Duta dan Bank Niaga.

b. Bank Non Devisa

Yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa tetapi dalam wilayah di suatu negara saja. Contohnya adalah Bank Nusantara, Bank Artha Graha dan Bank Jasa Arta.

4. Jenis Bank Berdasarkan Prinsipnya

a. Bank Konvensional

Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha dengan konvensional, yang menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk simpanan dan kredit ataupun biaya untuk jasa bank lainnya. Contohnya adalah Bank Nasional Indonesia, Bank Central Asia dan lain-lain.

b. Bank Syariah

Merupakan bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya menggunakan hukum islam. Contohnya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat dan lain-lain.


Nah, itu tadi adalah penjelasan terkait jenis-jenis bank yang dibedakan berdasarkan segi fungsinya, kepemilikannya, statusnya serta dari segi prinsipnya. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-08-03 06:00:18.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.