Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam

Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam.

Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan membersihkan seluruh harta yang kita miliki meskipun yang dikeluarkan hanya sedikit.


Hukum Zakat Mal


Zakat mal berbeda dengan zakat fitri dari segi waktu pelaksanaannya karena zakat maal tidak terikat dengan waktu tertentu.

Berbeda dengan zakat fitri yang dibayarkan setalah puasa Ramadhan berakhir hingga sebelumshalat ied.

Menunaikan zakat maal bisa dilakukan di bulan apa saja asalkan syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi itu?

Berikut lima syarat yang dimaksud sesuai ketetapan para ulama.

Syarat Zakat Maal

1. Islam

Zakat maal hanya diambil dari harta kaum Muslimin dan tidak diambil dari maupun diterima dari kaum kafir.

Hal ini juga pernah disampaikan Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ra ke Yaman.

Baliau meyerukan Mu’adz untuk mendakwahi mereka agar memeluk Islam terlebih dulu.

Apabila sudah memeluk Islam baru diperintahkan untuk mereka akan kewajiban menunaikan zakat. Sangat jelas bahwa Islam merupakan syarat wajib zakat.

2. Merdeka

Kewajiban zakat maal tidak dibebankan kepada para hamba sahaya karena mereka tidak memiliki harta.semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.

3. Mencapai nishabnya

Apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisabnya, maka wajib bagi seorang muslim yang merdeka untuk menunaikan zakat maal.

Nishab merupakan ukuran minimal yang telah ditetapkan syariat untuk dikenakan wajib zakat. Masing-masing jenis harta berbeda nishabnya. Baca juga mengenai

4. Harta yang dizakatkan adalah miliknya secara utuh

Maksud untuk poin ini adalah harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain sehingga ia bebas mengelolanya.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan yang masih dihutang atau belum diserahkan budaknya untuk membebaskan diri. Sehingga hartanya bukanlah milik si tuan seutuhnya.

Tidak diwajibkan juga zakat pada harta wakaf yang diberikan untuk orang-orang tertentu. Misalnya saja wakaf untuk fakir miskin, masjid, maupun sekolahan.

Sedangkan wakaf yang diserahkan untuk seseorang yang masih keluarga, maka tetap dikenakan wajib zakat. Asalkan telah memenuhi kriteria lainnya.

5. Mencapai haul

Jika harta yang telah dimiliki telah berlalu setahun lamanya (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat yang lainnya.

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikan akan harta tersebut telah berjalan selama satu tahun.

Bila telah berlalu setahun sejak pertama kali ia memiliki hattanya, maka wajib ditunaikan zakatnya.

Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta, yakni hewan ternak yang digembalakan, emas atau perak, dan barang dagangan.

Ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan sempurna satu tahun, diantaranya:

a. Al Mu’asyar, yakni harta yang diwajibkan padanya 10% atau 5%. termasuk zakat pada hasil pertanian dan perkebunan. Diwajibkan untuk dikeluarkan saat panen walaupun belum genap setahun.

b. Anak hewan ternak haulnya mengikuti haul induknya. Jadi, meskipun belum genap setahun tetap dihitung dalam zakat.

c. Keuntungan perniagaan dari modal yang telah mencapai nishab dan modalnya sudah mencapai haul. Keuntungannya mengikuti haul modal.

d. Harta karun atau harta terpendam yang ditemukan apabila mencapai nisabnya wajib langsung dizakatkan.

e. Barang tambang juga dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun asal mencapai nisabnya. Hal ini sama seperti harta karun yang langsung dizakatkan saat ditemukan. Semua harta yang dikeluarkan dari bumi dan bernilai wajib langsung dizakatkan apabila telah mencapai nisab tanpa perlu diolah dan dibersihkan.

Demikian penjelasan kami mengenai Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-29 02:23:26.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.