Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam

Hukum Asuransi Dalam Islam – Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.

Perkembangan pesat jasa asuransi yang sudah berdiri dimana-mana membuktikan besarnya minat masyarakat dalam memilih lembaga jasa yang satu ini.

Hal itu menjadi sebuah peluang bagi lembaga asuransi untuk berlomba-lomba memberikan produk jasa unggulan mereka kepada masyarakat.

Selain menjadi usaha perlindungan finansial, asuransi juga berfungsi terhadap hidup masyarakat di masa depan karena tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi.

Baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan.

Sebagian masyarakat sudah meyakini dengan adanya asuransi hal-hal buruk yang menimpa anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim.

Dengan kata lain bahwasanya asuransi yang kita beli pada lembaga jasa asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi.

Baik asuransi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.


Fatwa MUI Terkait Hukum Asuransi Dalam Islam


annursolo.com

Berbagai contoh dipaparkan dalam setiap artikel bagi masyarakat yang ingin mengetahui apa itu asuransi.

Salah satunya, saat seseorang terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan orang tersebut dirawat inap di rumah sakit.

Dan seseorang tersebut untungnya telah mengansuransikan diri untuk kesehatannya sehingga semua biaya berobat dan rumah sakit anda akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Jadi seseorang tersebut tidak lagi harus khawatir akan finansial yang akan dikeluarkannya secara mendadak.

Dijelaskan di atas bahwa sudah sebagian masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya memiliki asuransi, maka sebagian besar masyarakat yang lain malah sebaliknya di Indonesia.

Sebagian dari masyarakat kita masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama.

Terkait hal ini, asuransi di Indonesia ternyata telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Islam tidak melarang anda memiliki asuransi.

Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO:21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.

Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama Islam.

Berikut ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi yang harus kita pahami:

1. Sebagai Bentuk Perlindungan

Dalam kehidupan, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan:

Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”

Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara financial yang risikonya tidak dapat diprediksi.

Hal-hal yang umumnya diasuransikan adalah rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan, dan nyawa.

Dengan memiliki asuransi, masyarakat tidak perlu khawatir akan risiko yang akan menimpa karena risiko tersebut dapat diminimalisir dan mendapat ganti rugi.

2. Unsur Tolong Menolong

Semua ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama.

Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara financial maupun kebaikan.

Fatwa MUI NO:21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur-unsur tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) melalui syariah.

3. Asuransi Sebagai Unsur Kebaikan

Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabarru’. Secara harfiah tabarru’ dapat diartikan sebagai kebaikan.

Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebutkan hibah yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Adapun besarnya premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita yaitu (alat ukur untuk menghitung suatu tingkat kelompok umur dalam asuransi) untuk menentukan premi pada asuransi jiwa.

Dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi.

Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi atau juga disebut klaim yang didapat dari peserta asuransi yang lain.

Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah peserta lain juga ikut merasakannya, begitu juga dengan keuntungan yang didapat.

Dalam asuransi syariah keuntungan yang didapat dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan investasi.

5. Bagian dari Bermuamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia.

Contoh hubungan yang diatur dalam Islam adalah jual beli dan perdagangan. Hal tersebut juga menjadi landasan dari asuransi syariah.

Menurut MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial.

Segala aturan dan tata caranya tentu saja harus sesuai dengan syariat Islam.

Jadi saat berpartisipasi dalam bermuamalah, masyarakat dianggap ikut serta dalam menjalankan perintah agama.

6. Musyawarah Asuransi

MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak.

Maka penyelesaian dilakukan melalui badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

7. Akad Dalam Asuransi Syariah

MUI juga menegaskan aturan akad yang yang digunakan dalam asuransi. Akad yang dimaksud adalah perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur ghahar (penipuan), maysir (perjudian), riba’, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha serta pahala dari Allah SWT.


Akad Asuransi Dalam Islam


Hukum Asuransi Dalam Islam
finansialku.com

Terkait dengan hukum asuransi dalam Islam, terdapat tiga jenis akad dalam asuransi syariah yang perlu anda ketahui, yaitu:

a. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

Maksud tujuan komersial dalam dalam asuransi syariah adalah mudharabah, yakni investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya di dapati dari dana premi peserta asuransi.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan karena dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan investasi.

b. Akad Tabbaru’

Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan bukan hanya untuk tujuan komersial.

Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Selanjutnya, dana hibah yang terkumpul digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena musibah.

c. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad wakalah adalah akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi. Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterima oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan.


Dengan adanya penjelasan fatwa MUI tentang asuransi, memperbolehkan masyarakat khususnya seorang muslim untuk memiliki asuransi sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap risiko ekonomi yang tidak dapat diprediksi di masa depan.

Fatwa MUI menegaskan asuransi diperbolehkan selama produk asuransi tersebut dikelola dengan prinsip syariah.

Bagi masyarakat yang memiliki pandangan jauh kedepan akan cenderung memilih asuransi ini, apalagi dengan adanya fatwa MUI yang menjadi tegak berdirinya hukum di Indonesia, tidak memungkiri lagi bahwa asuransi benar-benar boleh dan bukan mengada-ada.

Sekarang tergantung kita sebagai masyarakat harus cerdas dalam memilih layanan jasa yang satu ini agar tidak jatuh pada hal-hal yang dilarang oleh agama.

Kini jangan ragu lagi untuk memiliki asuransi dan lindungi diri anda dan keluarga.

Cerdas dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-28 12:16:31.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.