15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia

Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat.

Ada beberapa lembaga amil zakat yang ada di indonesia.

Saat ini lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia sudah semakin terjangkau oleh masyarakat.

Beberapa lembaga resmi amil zakat sudah memiliki izin dalam urusan pengelolaan zakat dari Kemenag.

Sebelum masuk ke dalam daftar lembaga amil zakat yang terdaftar resmi di Indonesia ada baiknya kita membahas dulu pengertian amil.


Pengertian Amil


Amil zakat merupakan pihak yang berntindak selaku pengelola zakat. Kegiatannya meliputi pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau pendistribusian zakat.

Lembaga amil zakat adalah lembaga-lembaga yang diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah dalam hal ini Kemenag atau oleh masyarakat Islam untuk mengelola zakat mereka.

Semua hal terkait pengelolaan zakat, yakni dalam hal memungut dan membagikan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat dilakukan oleh lembaga amil zakat.

Mereka juga bertugas dalam hal penyadaran atau penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum zakat.

Mulai dari menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang wajib zakat, para mustahiq, pengalihan, penyimpanan, menjaga, serta menginvestasikan harta zakat adalah urusan dari amil zakat.

Sehubungan dengan hal itu seorang amil zakat haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh para ulama fikih.

Syarat Amil Zakat

1. Muslim

2. Laki-laki

3. Jujur

4. Mengetahui hukum zakat

Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan tugas-tugas pokok yang akan dibebankan kepada seorang amil zakat sehubungan dengan pemberian kuasa.

Ada juga orang yang boleh diberi tugas sebagai amil zakat berkaitan dengan tugas sekundernya, yakni orang yang mengerti akuntansi, penyimpanan, perawatan aset yang dimiliki lebaga amil zakat, pengetahuan tentang fiqih zakat, dan lain sebagainya.

Seorang amil zakat haruslah jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada dititipkan kepadanya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya sendiripara petugas zakat seharusnya memiliki etika keislaman secara umum.

Petugas zakat haruslah penyantun serta ramah kepada para muzaki (wajib zakat) dan selalu mendoakan mereka. Begitu juga sikapnya kepada para mustahiq.

Mereka juga harus bisa menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, para petugas zakat hendaknya segera menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahiq.

Hak dan Kewajiban Amil

Para amil zakat di sebuah lembaga berhak mendapat bagian zakat dari kuota zakat untuk amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka.

Dengan catatan, bagiannya tidak melebihi dari upah yang pantas meskipun mereka golongan orang fakir.

Kenapa harus demikian? Agar total pengeluaran untuk gaji para amil dan biaya administrasi tidak lebih dari seperdelapan zakat atau 13,5%.

Lembaga amil zakat juga tidak perlu mengangkat pegawai lebih dari yang diperlukan.

Akan lebih baik lagi bila gaji petugas badan amil zakat ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah dan bukan dari hasil pengumpulan zakat.

Sehingga uang zakat bisa disalurkan kepada para mustahiq lain.

Para amil zakat juga tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah, maupun hibah baik dalam bentuk uang atau barang.

Perlu ditegaskan kalau amil zakat bekerja untuk kepentingan ummat di jalan Allah. Jadi, jangan sampai mengotori pekerjaannya tersebut.

Selain itu diperbolehkan juga melengkapi gedung suatu lembaga amil zakat dengan segala peralatan yang diperlukan dan berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Apabila tidak memperoleh anggaran dari kas pemerintah, hibah, atau sumbangan, maka dapat diambil dari kuota amil.

Dengan catatan, sarana dan prasarana tersebut haruslah erhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran zakat. Bisa juga yang berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat masuk.

Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu lembaga zakat, dalam hal ini Kemenag berkewajiban melaksanakan pengawasan.

Hal ini untuk meneladani sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat.


Daftar Lembaga Amil Zakat Di Indonesia


Saat ini sudah ada satu lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah, serta 16 lembaga amil zakat lainnya yang berskala nasional. Semuanya memiliki izin resmi dari Kemenag.

Semua lembaga dibawah ini telah diberi izin dan pembentukannya diproses sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PP No 14 tahun 2014.

Lembaga Amil Zakat Berskala Nasional

1. BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)

Baznaz merupakan satu-satunya lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk langsung oleh pmerintah.

Tugas badan ini adalah menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah dalam tingkat nasional.

Selain penyaluran dana ZIS, BAZNAZ juga dapat memberi rekomendasi dalam pembentukan BAZNAZ provinsi, kabupaten atau kota, serta lembaga amil zakat lainnya.

2. Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa merupakan salah satu lembaga nirlaba bagian dari Republika.

Tujuan dinetuknya adalah untuk mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, SHadaqah, dan Wakaf).

Program dari Dompet Dhuafa juga meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi Islam yang telah tersebar luas ke seluruh Indonesia.

Bahkan lembaga ini kini dapat diakses dengan mudah lewat aplikasi digitalnya.

3. LAZIS MU

Organisasi Muhammadiyah memiliki sebuah badan dibawahnya yang mengurusi masalah seputar zakat, infak, shadaqah, dan wakaf serta dana kedermawanan lainya.

Lazis Mu merupakan institusi dibawah payung Muhammadiyah pengelola zakat tingkat nasional yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.

Tentunya melalui pendayagunaan secara produktif dana ZIS dan lainnya.

4. NU Care LAZIS NU

Sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, NU juga ikut berinisiatif dalam penyaluran zakat lewat NU Care LAZIS NU.

5. Yatim Mandiri

Yatim mandiri yang awalnya didirikan di Surabaya telah berdiri selama 17 tahun. Lembaga nonprofit ini bergerak dalam memberdayakan segala potensi anak yatim melalui pengelolaan dana sosial masyarakat.

Dana sosial tersebut berasal dari ZISWAQ (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf).

Dana ZISWAQ yang berasal dari masyarakat baik perseorangan, lembaga, institusi, maupun corporate dikelola untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak.

6. Rumah Zakat

RZ atau Rumah zakat merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Program-progam mereka, diantaranya Senyum Juara, Senyum Sehat, Senyum Mandiri, dan Senyum Lestari.

7. Nurul Hayat

Nurul Hayat merupakan sebuah lembaga mandiri milik ummat.

Artinya lembaga ini dipercaya oleh ummat dalam mengelola dana-dana amanah ummat secara mandiri Nurul Hayat menggaji karyawannya dari hasil usaha yayasan. Bukan dari dana zakat maupun sedekah ummat.

Beberapa LAZ atau lembaga amil zakat skala nasional yang juga memiliki izin resmi dari kemenag:

8. Inisiatif Zakat Indonesia

9. Baitul Maal Hidayatullah

10. Lembaga Manajemen Infak milik Organisasi Ukhuwah Islamiyah

11. Yayasan Dana Sosial Al Falah

12. Yayasan Pesantren Islam AL Azhar

13. Baitulmaal Muamalat

14. Global Zakat

15. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

16. Persatuan Islam

17. Rumah Yatim Arrohman Indonesia

Beberapa Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi

1. Solo Peduli Ummat, Jawa Tengah

2. Baitul Maal FKAM (Forum Aktivis Masjid), Jawa Tengah

3. Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas, Nusa Tenggara Barat

4. Dompet Sosial Madani, Bali

5. Sinergi Foundation, Jawa Barat

6. LAZ Harapan Dhuafa, Banten

7. Dana Peduli Ummat, Kalimantan Timur

Demikian penjelasan kami mengenai Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-29 02:40:39.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.