Cara Menghitung Zakat Perniagaan atau Barang Dagangan

Cara menghitung zakat perniagaan tentu berbeda dengan cara menghitung zakat harta lainnya.

Barang dagangan  atau perniagaan bisa dizakatkan sebagai kategori zakat harta. Hitungannya tentu tidak sama dengan zakat hasil pertanian, hewan ternak, maupun emas dan perak.


Zakat Perniagaan


Para ulama mendefinisikan barang dagangan sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Semua benda yang termasuk dalam definisi tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat barang dagangan atau perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta apa saja yang dimiliki selain emas dan perak.

Bisa itu berupa barang, properti, hewan, tanaman, pakaian, perhiasan, dan sebagainya yang memang disiapkan untuk diperdagangkan. Baik secara individu maupun perserikatan.

Hukum Zakat Perdagangan

Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai hukum zakat perniagaan. Para ulama berselisih mengenai hal ini dalam dua perdapat

Pertama

Pendapat yang pertama adalah wajib mengeluarkan zakat dari barang perniagaan. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Sebagian besar mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ para sahabat dan juga tabi’in. mereka yang sepakat akan hal ini berpegang pada dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah, atsar sahabat dan tabi’in, serta qiyas.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [Al Baqarah: 267]

Hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[HR Abu Daud]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’: “Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. “[HR. Ahmad]

Kedua

Pendapat kedua adalah tidak diwajibkan zakat pada barang-barang perdagangan.

Ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Mahdzab Zhahiriyah dan orang-orang yang mengikutinya, seperti Imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Al-Albani. Mereka yang setuju dengan pendapat ini berpegang pada hadits Nabi.

Syarat Wajib Zakat Barang Dagangan

1. Barang-barang yang diperdagangkan tidak termasuk barang yang memang wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak dan sejenisnya. Hal ini dikarenakan keputusan ijma para ulama. Dua macam wajib zakat tidak bisa berkumpul dalam satu barang, tetapi ia waib mengeluarkan zakat barang perdagangan.

2. Telah mencapai nishabnya, yakni seukuran dengan nishab uang atau senilai dengan emas murni 85 gram.

3. Barang-barang yang diperdagangkan tersebut telah berputar selama satu tahun atau telah mencapai haul.

4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perseorangan maupun perseroan.

5. Badan usaha yang berbentuk serikat atau hasil kerjasama apabila seluruh anggotanya beragama Islam, maka zakat dikeluarkan terlebih dulu sebelum keuntungan dibagikan kepada tiap anggota.

Lain halnya jika anggota serikat terdapat orang nonmuslim. Zakat hanya dikeluarkan dari mereka (anggota serikat) yang beragama Islam saja. Apabila jumlahnya mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Waktu Perhhitungan Nishab Harta Niaga

Sehubungan dengan waktu perhitungan nishab harta perniagaan ada tiga pendapat yang umum, yakni:

1. Nisab dihitung pada ahir haul. Ini merupakan pendapat dari Imam Malik dan Imam Syafi’i.

2. Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah). Pertimbangannya adalah sekiranya harta berkurang dari nishabnya sebentar saja, maka terputus haulnya. Mayoritas ulama setuju dengan pendapat ini.

3. Terakhir, ada pendapat jika nishab dihitung pada awal haul juga di akhir dan bukan ditengah-tengah. Mahdzab Abu Hanifah mengemukakan pendapat ini.


Cara Menghitung Zakat Perniagaan


Saat tiba waktunya berzakat, maka pedagang wajib untuk mengumpulkan sekaligus menghitung hartanya. Harta yang wajib dihitung meliputi:

1. Modal usaha, keuntungan, tabungan, dan harga barang dagangannya.

2. Piutang yang masih ada harapan atau ada kemungkinan untuk dilunasi.

Caranya dengan menghitung harga barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada atau tabungan serta piutang yang mungkin dilunasi. Kemudian dikurangi dengan hutang-hutangnya.

Setelah itu dikeluarkan sebanyak 2,5% berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan buka berdasarkan harga beli.

Cara diatas merupakan pendapat mayoritas ulama fiqih dan telah disepakati oleh Imam Malik. Berikut ini rumus sederhana dari perhitungan diatas:

Besaran Zakat = [(Modal + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian)] x 2,5%

Demikian penjelasan kami mengenai Cara Menghitung Zakat Perniagaan atau Barang Dagangan. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-28 14:07:33.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.