Cara Menentukan Zakat Pertanian yang Sesuai Syariat Islam

Cara menentukan zakat pertanian biasanya dihitung dari jumlah seluruh hasil panen.

Perbedaan antara zakat hasil pertanian dengan benda zakat maal lainnya yang paling jelas adalah pada haulnya.

Untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian tidak perlu menunggu satu tahun.


Cara Menentukan Zakat Pertanian


Kewajiban zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyariatkan sebagai wujud rasa syukur kita kepada Alla atas segala nikmatNya, terutama hasil bumi yang berupa tumbuh-tumbuhan.

Bentuknya beragam, mulai dari hasil pertanian hingga hasil perkebunan maupun hasil hutan.

Di semua nikmat Allah tersebut tentu ada hak-hak orang laain yang harus ditunaikan karena semua kekayaan yang ada di bumi ini sejatinya adalah milik Allah.

Tentunya semua harus dikeluarkan sesuai dengan syariat yang ada.

Jangan sampai kita sebagai makhluk Allah mengambil yang bukan hak kita atau menahan yang sudah menjadi hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketika Allah sudah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kita miliki, maka keluarkanlah agar harta kita menjadi lebih berkah.

Zakat hasil pertanian atau zakat hasil tanaman wajib dibayarkan apabila telah mencapai nisabnya, yakni sebanyak 5 wasaq atau setara dengan 7,5 kwintal.

Adapun zakatnya, yakni sebesar 10% atau sepersepuluhnya, kecuali tanamannya diariri dengan sarana pengairan.

Biasanya yang hanya diairi dengan air hujan atau tadahan hujan tentu tidak mengeluarkan biasa.

Berbeda dengan sawah atau kebun yang diairi menggunakan sarana pengairan berbiaya, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak seperduapuluhnya atau 5%.

Dalil Zakat Pertanian

Banyak dalil baik al Qur’an maupun Hadits yang mendasari tentang zakat hasil pertanian, diantaranya:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [QS. AL An’am: 141]

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah dikenakan zakat atas biji-bijian dan kurma, sehingga sampai 5 wasaq….”. (HR Muslim, kualitas shahih)

Dari Abdullah Ibn Umar bahwa Nab saw bersabda, “Pada tanaman yang tersiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikenakan zakatnya sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan seperduapuluhnya”. (HR Bukhari)Syarat Wajib Zakat Hasil Pertanian dan Buah-buahan

a. Biji-bijian dan buah-buahan

b. Bisa ditakar atau diukur dengan hitungan wasq

c. Dapat disimpan

Dapat disimpan disini karena semua komoditi yang disepakati wajib zakat berupa komoditi yang bisa disimpan dan ditakar.

Misalnya saja gandum, kurma, maupun anggur kering atau kismis, dan sebagainya.

d. Tumbuh dengan usaha dari manusia

Tanaman yang tumbuh ddengan liar tidak ada zakatnya, karena tidak menjadi hak miliknya secara resmi.

e. Mencapai nisab

Nishab untuk hasil pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan 4 mud.

Satu mu sama saja dengan seukuran penuh dua telapak tangan orang (ukuran tangannya sedang).

Standar yang dijadikan ukuran lima wasaq adalah biji-bijian yang telah dibersihkan dan buah-buahan yang telah dikeringkan.

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai masalah nisab ini. Pertama, zakat pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan hingga mencapai lima wasaq. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Mereka yang berpendapat, diantaranya Ibnu Umar, Jabir, Abu Umamah bin Sahl, Umar bin Abdulaziz, Jabir bin Zaid, Hsal Al Bashri, dan banyak lagi ulama lain.

Kedua, pendapat dari Mujahi rahimahulla dan Abu Hanifah serta para pengikutnya. Mereka mengemukakan bahwa zakat diwajibkan baik sedikit maupun banyak.

Berhubung zakat hasil bumi termasuk hasil pertanian tidak ada haul, maka tidak juga menggunakan standar nishab.

Para ulama kontemporer sependapat dengan pendapat pertama karena hadits Rasulullah tegas mengatakan, “tidak ada zakat pada bii-bijian dan kurma hingga mencapai lima ausaaq.” Oleh karena itu jelaslah kebenaran pendapat pertama karena ada dalil tentang nishab. Wallahu a’lam.

Jika tidak ada haul lalu kapan zakat hasil pertanian dan perkebunan dikeluarkan? Pertanyaan tersebut tentu menjadi pertanyaan yang paling besar dalam hal zakat pertanian.

Diwajibkannya zakat hasil pertanian apabila biji-bijian sudah kuat dan tahan bila ditekan. Sedangkan untuk buah-buahan apabila sudah layak konsumsi atau matang.

Spesies hasil tanaman sejenis boleh disatukan untuk menyempurnakan nishab. Misalnya saja beras Raja Lele, C4, Mentik Wangi digabunggkan agar mencapai nishabnya atau kurma sukari, khallas, ajwa digabungkan agar mencapai nishabnya itu juga diperbolehkan.

Hal yang berbeda, tapi dgabungkan itulah yang tidak dibolehkan, misalnya mencamlur kurma dengan kismis.

Demikian penjelasan kami mengenai Cara Menentukan Zakat Pertanian yang Sesuai Syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-28 14:31:36.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.