Bank Indonesia | Tugas dan Peran BI Sebagai Bank Sentral Negara

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral negara yang tidak melakukan melakukan kegiatan komersial seperti bank umum lainnya. Berdasarkan kedudukannya Bank Indonesia memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar aga sesuai dengan yang diperlukan.

Sejak tahun 1999 BI ditetapkan sebagai lembaga negara independen. Artinya BI memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas tanpa dikuasai atau terbebas dari campur tangan pihak manapun baik itu pemerintah. (UU No. 13 tahun 1968, Pasal 1 ayat 1).

Tiga pilar yang menjadi tugas utama Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank aktivitas bank lain.


Sejarah Lahirnya Bank Indonesia


Bank Indonesia
boombastis.com

Bank Indonesia dibentuk pada tanggal 1 Juli 1953, didasarkan UU Pokok Bank Indonesia atau UU No. 11 Tahun 1953, kurang lebih 8 tahun setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. BI merupakan hasil nasionalisasi dari bank Belanda, De Javasche Bank.

Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda bank tersebut didirikan pada tahun 1828. Bank De Javasche memiliki tugas untuk mencetak dan mengatur sirkulasi uang Hindia Belanda kala itu. Dapat dikatakan De Javashe merupakan cikal bakal atau nenek moyang dari Bank Indonesia.

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, De Javasche Bank ditetapkan sebagai bank sentral namun juga diizinkan melakukan kegiatan komersial. Setelah beroperasi kurang lebih 172 tahun lamanya De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia pada tahun 1953.

Melanjutkan tugas bank sebelumnya BI menjalankan peran ganda sebagai bank sentral sekaligus melakukan kegiatan komersial. Hal ini berimbas pada perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian.

Atas dasar tersebut maka dikeluarkanlah UU No. 13 tahun 1968 mengenai peran dan kedudukan BI murni sebagai bank sentral. Artinya Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil seperti bank umum.

Pada tanggal 17 Mei 2000 lahir UU No. 23 tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 tahun 1968. Status Bank Indonesia ditambah menjadi bank sentral independen, dimana bebas dari campur tangan pihak manapun bahkan pemerintah sekalipun.

Tugas dan Peran BI Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia
tirto.id

Berikutnya UU No. 23 tahun 1999 diubah menjadi UU No. 6 tahun 2009 dengan penekanan BI wajib menolak usaha campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan Bank Indonesia yang independen membuat BI memiliki otoritas moneter (penguasa moneter).

Selain itu undang-undang juga menetapkan status BI sebagai badan hukum, baik publik maupun perdata. Sebagai badan hukum perdata BI diberi kewenangan untuk bertindak atas nama sendiri baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sebagai badan hukum publik selain tiga pilar utama di atas, berikut tugas Bank Indonesia yang harus saling terintegrasi untuk menjaga kestabilan nilai rupiah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Berperan sebagai Lender of the Last Resort.
  • Melaksanakan kebijakan nilai tukar.
  • Memiliki kewenangan dalam mengelola cadangan devisa.
  • Berwenang menyelenggarakan survey secara berkala untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien.
  • Mengatur dan menjaga sistem pembayaran, agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya pada aspek keamanan dan efisiensi.
  • BI berwenang mengatur dan menyelenggarakan sistem kriling antar bank serta penyelesaian akhir transaksi.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945 BI menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah.
  • BI diwajibkan mengatur dan mengawasi bank lain, hingga menetapkan ketentuan –ketentuan perbankan lainnya yang memuat prinsip kehati-hatian.

Sebagai poin tambahan BI juga ditugaskan mengawasi pengalihan tugas pengawasan bank, misal pengalihan kepada lembaga pengawasan setor jasa keuangan independen. Lembaga ini bertugas mengawasi semua lembaga jasa keuangan seperti asuransi, bank, dana pensiun, dan lain sebagainya.

Originally posted 2020-06-03 15:30:48.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.