Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara

Akad Nikah – Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan.

Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi Adam AS, yang mana mereka juga menjadi pasangan pertama yang menjadi Ayah dan Ibu bagi semua umat manusia di bumi ini.

Begitu pula dengan anak keturunan langsung Nabi Adam AS dan Hawa, hidup berpasangan sehingga bisa meneruskan keturunan sampai sebanyak saat ini.


Tujuan dan Makna Pernikahan


Di dalam Al-Qur’an pun sudah dijelaskan bahwa hampir semua makhluk hidup diciptakan secara berpasang-pasangan. Bukan saja hanya manusia, namun hewan dan tumbuhan juga demikian.

Sejak sebelum lahirnya manusia ke bumi, Allah sudah menetapkan beberapa takdir yang akan diterima selama menjalani kehidupan.

Seperti telah digariskannya takdir manusia semasa hidupnya, maut, bahkan jodohnya. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa Allah SWT sudah menetapkan pasangan bagi setiap makhluknya.

Allah SWT berkuasa untuk menciptakan kaum istri (bagi kaum lelaki) dari kaumnya sendiri untuk dijadikan kecintaan antara keduanya, sekaligus sebagai petunjuk atas kuasa Allah SWT terhadap semua makhluknya.

Oleh karena itu, setiap individu pasti akan bertemu dengan jodohnya untuk berpasangan.

Sekalipun mungkin takdir hidupnya tidak sampai mempertemukannya dengan jodoh di dunia, InsyaAllah tetap dipertemukan di alam kehidupan selanjutnya.

Setiap manusia yang sudah berakal baligh tentu memiliki keinginan untuk menikah dan melanjutkan keturunan keluarganya.

Dan kita mengenal pernikahan sebagai suatu cara untuk mempersatukan dua insan manusia, laki-laki dengan perempuan dalam ikatan yang sah dan halal untuk menjalin sebuah hubungan.

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dan sabda Nabi Muhammad SAW, yang populer kita dengar adalah bahwa dengan menikah sama dengan menyempurnakan separuh agama.

Ini menjadikan pernikahan tentu memiliki banyak sekali makna dan hikmahnya, diantaranya seperti berikut ini.

a. Menjalankan Sunnah Rasulullah SAW

Sebagai umat yang baik, tentu ittiba’ kepada Rasulnya adalah hal yang harus dilakukan.

Menjalankan apa yang disunnahkan Rasulullah SAW akan membawa kita lebih dekat dengan Allah SWT pula.

b. Melanjutkan Keturunan

Dengan menikah harapan terbesarnya adalah melanjutkan garis keturunan keluarga.

Maka menikahlah dengan orang yang baik budi dan agamanya, agar dapat menghasilkan penerus yang shalih dan shalihah, untuk mampu berjuang di jalan Allah SWT.

Dengan berusaha membentuk keturunan yang berkualitas, diharapkan menjadi generasi yang dapat menegakkan agama dan bermanfaat bagi dunia.

c. Terhindar dari Zina

Pernikahan yang dilakukan dengan sah, maka akan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Hubungan dan kegiatan yang semula haram dilakukan dengan makhluk lawan jenis menjadi sesuatu yang halal untuk dilakukan dan justru mendapatkan pahala.

Dengan pernikahan juga memiliki hikmah untuk untuk dapat menjaga kehormatan dari perbuatan maksiat.

d. Membuka Pintu Rezeki

Dengan dipersatukannya dua insan, maka tentu saja rezeki yang diperoleh akan menjadi bertambah.

Terlebih ketika sudah memiliki keturunan, Allah SWT semakin menambah rezeki bagi keluarga. Sebab, kehadiran anak tersebut pun juga merupakan rezeki yang harus disyukuri.


Akad Nikah


Bagian terpenting dari sebuah prosesi pernikahan adalah akad nikah.

Dimana akad nikah merupakan sebuah perjanjian yang terdapat dalam pernikahan, sebagai sebuah ikatan antara laki-laki dengan wanita.

Perjanjian tersebut dilakukan dengan mengucapkan shigat ijab dan qabul yang menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan.

Akad nikah itu sendiri merupakan salah satu dari rukun nikah dalam Islam. Dalam prosesi inilah seorang pria secara tegas meminta si wanita untuk dipersunting.

Dan sekaligus mengambil tanggung jawab atas kehidupannya dari sang Ayah wanita tersebut.

Jadi, prosesi akad nikah ini merupakan serah terima dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk dinikahkan dengan si mempelai pria.

Oleh karena itu, ijab qabul ini lebih afdol diucapkan langsung oleh sang Ayah atau walinya, meskipun juga boleh dilakukan oleh penghulu.

Akad nikah menjadi acara yang begitu sakral karena menyangkut dengan keabsahan pernikahan itu nantinya.

Banyak calon pengantin diliputi rasa ketegangan yang begitu besar, terutama bagi mempelai pria karena dirinyalah yang akan mengucapkan janji suci tersebut.

Begitu juga dengan sang mempelai wanita, biasanya turut cemas menantikan ucapan akad dari calon suaminya. Untuk itu diperlukan persiapan yang matang agar bisa sempurna dalam mengucap shigat ijab dan qabul tersebut.

Karena tidak jarang, calon pengantin pria yang melakukan kesalahan pada saat pengucapan shigat ijab dan qabulnya akibat terlalu tegang atau gugup.

Biasanya diakibatkan karena kurang konsentrasi, sekalipun sudah ada teks yang dipersiapkan sebagai bantuan pada saat akad.

Prosesi Ijab Qabul yang Sah Menurut Agama

Ijab merupakan kata-kata yang diucapkan oleh Ayah atau wali calon pengantin wanita, sedangkan qabul merupakan jawaban dari ijab tersebut, diucapkan oleh si calon pengantin pria.

Apabila terjadi kesalahan pengucapan, diantaranya seperti salah menyebutkan nama, mahar, atau pada saat pelafalan yang tersendat, berhenti terdiam ditengah-tengah ucapan dan tidak dalam satu tarikan nafas, maka dianggap tidak sah sehingga harus diulang kembali.

Lafal shigat ijab dan qabul ini tidak harus menggunakan bahasa Arab. Bisa menggunakan bahasa Indonesia, maupun bahasa daerah sesuai tempat tinggal, yang pada inti dan maknanya sama.

Namun jika calon pengantin bisa menggunakan bahasa Arab, alangkah baiknya lebih memilih menggunakan bahasa Arab seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, meskipun hal ini tidak ada paksaan.

Setelah prosesi pengucapan shigat ijab dan qabul selesai, maka biasanya Ayah atau wali nikahnya akan menanyakan kepada para saksi yang hadir terkait pengesahan pernikahannya.

Ketika para saksi yang hadir mengucapkan kata “SAH” maka pernikahan tersebut sudah benar sah.

Prosesi akad yang dinyatakan tidak sah, selain karena faktor teknis dari mempelai pria seperti yang sudah disebutkan di atas, biasanya karena ada pihak lain yang merasa keberatan atas berlangsungnya pernikahan itu.

Akad Nikah yang Sah Menurut Peraturan Negara

Ketika akad nikah sudah berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang merasa keberatan. Maka sebuah pernikahan tersebut dinyatakan sudah selesai dan sah sebagai suami istri menurut agama.

Namun menurut peraturan negara, untuk meresmikan sebuah pernikahan harus dilengkapi dokumen persyaratan yang diserahkan ke pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia dikenal dua jenis istilah penyebutan pernikahan. Yakni nikah siri dan nikah resmi.

Yang disebut dengan nikah siri adalah prosesi pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Asalkan sudah memenuhi rukun dan syarat nikah dan disetujui oleh para saksi, maka sudah dinyatakan sah dan halal sebagai suami istri.

Sedangkan perbedaannya dengan nikah resmi terletak pada pemenuhan syarat-syarat dari pemerintah yang dilengkapi dengan dokumen, berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti peresmian.

Sehingga dengan menikah secara resmi, maka pernikahannya mendapatkan kekuatan hukum dan tercatat di lembaga pernikahan negara.

Biasanya seusai prosesi akad nikah, kedua mempelai diminta untuk menandatangani buku atau akta nikah tersebut.

Oleh karenanya pasangan pengantin ini dinyatakan sah, baik secara agama maupun hukum negara.

Demikian penjelasan kami mengenai Akad Nikah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-25 22:04:27.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.