Akad Istishna Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya

Akad istishna merupakan sebuah akad jual beli terutama jual beli barang custom antara penjual dengan pembeli atau si pemesan dengan si pembuat pesanan (antara mustashni dan shani).

Bentuk akad istishna tentu berbeda dengan akad jual beli pada umumnya.


Akad Istishna


Bisa dikatakan bahwa akad istishna ini merupakan akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.

Meskipun begitu transaksi jual beli ini berbeda dengan sistem ijon dan diperbolehkan oleh sebagian besar ulama.

Spesifikasi barang serta harganya dalam akad istinsha disepakati oleh penjual dan pembeli di awal akad dilakukan.

Pada dasarnya harga barang tidak dapat berubah selama dalam jangka waktu akad yang telah ditentukan, kecuali ada kesepakatan lain antara keduanya dan disepakati bersama.

Barang yang dipesan haruslah diketahui karakteristiknya secara umum. Ini meliputi jenisnya, macamnya, kualtas, serta kuantitasnya.

Pesanan haruslah sesuai dengan yang telah disepakati diawal antara penjual dengan pembeli.

Apabila barang yang dipesan tidak sesuai ddengan kesepakatan awal atau ada cacat, maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

Pada dasarnya akad istinsha tidak bisa dibatalkan kecuali dengan beberapa kondisi.

Pertama, kedua belah pihak telah setuju untuk membatalkannya.

Kedua, akad batal ddemi hukum karena timbul masalah hukum yang menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

Sistem Pembayaran Istinsha

Mekanisme pembayaran istinsha harus disepakati dalam akad yang dibuat dan dapat dilakukan dengan beberapa caraa.

Cara pertama, pembayaran dilakukan dimuka seluruhnya atau sebagian setelah akad, tapi sebelum barang dibuat.

Kedua, pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan untuk menanggung biaya produksi.

Cara ini memungkinkan adanya pembayaran termin sessuai dengan progres pembuatan pesanan.

Ketiga, pembayaran dengan cara ditangguhkan setelah penyerahan barang.

Terakhir, cara pembayarannya merupakan kombinasi dari cara-cara sebelumnya.

Sayangnya cara pembayaran di muka seperti ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, meskipun begitu kebanyakan ulama saat ini telah menyetujui pembayaran dengan sistem uang muka atau DP.

Pembayaran dengan Uang Panjar

Uang panjar atau DP dalam bahasa Arab disebut ‘urbuun yang secara bahasa berarti yang jadi transaksi dalam jual beli.

Sebagian ulama menyatakan bahwa ‘urbuun adalah perbuatan dimana seseorang membeli atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayaran atau uang sewanya.

Al Ashma’i menyatakan al-‘urbun sebgai akat aja atau nonarab yang diarabkan. Bentuk jual beli seperti ini dapat digambarkan seperti berikut ini:

Sejumlah uang dibayarkan dimuka oleh pembeli kepada penjual.

Apabila transaksi tersebut berlanjut, maka uang muka tersebut dimasukkan ke dalam harga pembayaran dan kau tidak, maka menjadi milik si penjual karena sudah mempersiapkan pesanannya.

Gambaran lainnya, seorang pembeli membayarkan sejumlah uang dan menyatakan jika barangnya ia ambil, maka uang tersebut menjadi bagian dari nilai barang.

Namun, apanila tidak jadi mengambil barangnya, maka uang DP tersebut menjadi milik si penjual. Tentu ini atas inisiatif si pembeli.

Pendapat Para Ulama Mengenai Akad Istishna Sistem DP

Pada permasalahan ini para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli dengan DP.

1. Jual Beli dengan uang muka atau Dp tidak sah

Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari Mahdzab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Al Khothob meyatakan bahwasannya para ulama berselisih pendapat tentang jual beli dengan sistem ini.

Imam Malik dan Syafi’i menyatakan ketidaksahannya karena adanya hadits dan juga adanya syarat fasad dan Gharar.

Hal ini juga seperti memakan harta orang lain dengan bathil.

Dasar argumen ini adalah:

Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

Artinya: Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan,“Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu

Juga dalam firman Allah pada QS. An Nisa ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

2. Jual beli seperti ini diperbolehkan

Pendapat ini dikemukakan oleh Mahdzab Hambaliyyah dan diriwayatkannya kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Said bin Al Musayyib, dan Muhammad bin Sirin.

Ulama-ulama saat ini juga memfatwakan bolehnya jual beli dengan sistem DP.

Demikian penjelasan kami mengenai Akad Istishna. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-13 14:30:06.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.