Akad istishna merupakan sebuah akad jual beli terutama jual beli barang custom antara penjual dengan pembeli atau si pemesan dengan si pembuat pesanan (antara mustashni dan shani).
Bentuk akad istishna tentu berbeda dengan akad jual beli pada umumnya.
Akad Istishna
Bisa dikatakan bahwa akad istishna ini merupakan akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.
Meskipun begitu transaksi jual beli ini berbeda dengan sistem ijon dan diperbolehkan oleh sebagian besar ulama.
Spesifikasi barang serta harganya dalam akad istinsha disepakati oleh penjual dan pembeli di awal akad dilakukan.
Pada dasarnya harga barang tidak dapat berubah selama dalam jangka waktu akad yang telah ditentukan, kecuali ada kesepakatan lain antara keduanya dan disepakati bersama.
Barang yang dipesan haruslah diketahui karakteristiknya secara umum. Ini meliputi jenisnya, macamnya, kualtas, serta kuantitasnya.
Pesanan haruslah sesuai dengan yang telah disepakati diawal antara penjual dengan pembeli.
Apabila barang yang dipesan tidak sesuai ddengan kesepakatan awal atau ada cacat, maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Pada dasarnya akad istinsha tidak bisa dibatalkan kecuali dengan beberapa kondisi.
Pertama, kedua belah pihak telah setuju untuk membatalkannya.
Kedua, akad batal ddemi hukum karena timbul masalah hukum yang menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Sistem Pembayaran Istinsha
Mekanisme pembayaran istinsha harus disepakati dalam akad yang dibuat dan dapat dilakukan dengan beberapa caraa.
Cara pertama, pembayaran dilakukan dimuka seluruhnya atau sebagian setelah akad, tapi sebelum barang dibuat.
Kedua, pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan untuk menanggung biaya produksi.
Cara ini memungkinkan adanya pembayaran termin sessuai dengan progres pembuatan pesanan.
Ketiga, pembayaran dengan cara ditangguhkan setelah penyerahan barang.
Terakhir, cara pembayarannya merupakan kombinasi dari cara-cara sebelumnya.
Sayangnya cara pembayaran di muka seperti ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, meskipun begitu kebanyakan ulama saat ini telah menyetujui pembayaran dengan sistem uang muka atau DP.
Pembayaran dengan Uang Panjar
Uang panjar atau DP dalam bahasa Arab disebut ‘urbuun yang secara bahasa berarti yang jadi transaksi dalam jual beli.
Sebagian ulama menyatakan bahwa ‘urbuun adalah perbuatan dimana seseorang membeli atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayaran atau uang sewanya.
Al Ashma’i menyatakan al-‘urbun sebgai akat aja atau nonarab yang diarabkan. Bentuk jual beli seperti ini dapat digambarkan seperti berikut ini:
Sejumlah uang dibayarkan dimuka oleh pembeli kepada penjual.
Apabila transaksi tersebut berlanjut, maka uang muka tersebut dimasukkan ke dalam harga pembayaran dan kau tidak, maka menjadi milik si penjual karena sudah mempersiapkan pesanannya.
Gambaran lainnya, seorang pembeli membayarkan sejumlah uang dan menyatakan jika barangnya ia ambil, maka uang tersebut menjadi bagian dari nilai barang.
Namun, apanila tidak jadi mengambil barangnya, maka uang DP tersebut menjadi milik si penjual. Tentu ini atas inisiatif si pembeli.
Pendapat Para Ulama Mengenai Akad Istishna Sistem DP
Pada permasalahan ini para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli dengan DP.
1. Jual Beli dengan uang muka atau Dp tidak sah
Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari Mahdzab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Al Khothob meyatakan bahwasannya para ulama berselisih pendapat tentang jual beli dengan sistem ini.
Imam Malik dan Syafi’i menyatakan ketidaksahannya karena adanya hadits dan juga adanya syarat fasad dan Gharar.
Hal ini juga seperti memakan harta orang lain dengan bathil.
Dasar argumen ini adalah:
Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
Artinya: Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan,“Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu
Juga dalam firman Allah pada QS. An Nisa ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Jual beli seperti ini diperbolehkan
Pendapat ini dikemukakan oleh Mahdzab Hambaliyyah dan diriwayatkannya kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Said bin Al Musayyib, dan Muhammad bin Sirin.
Ulama-ulama saat ini juga memfatwakan bolehnya jual beli dengan sistem DP.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Istishna. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu. Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen. Akad Salam…
- Periodesasi Sejarah Islam (Tiga Masa Penting Dalam Sejarah) Periodesasi Sejarah Islam – Sama halnya dengan pelajaran sejarah umum, dalam Islam juga terdapat periodesasinya. Periodesasi sendiri merupakan pembagian waktu yang digunakan untuk berbagai peristiwa atau kejadian yang terjadi pada…
- Panduan Bacaan Tahlil Lengkap (Arab, Latin, Terjemahan) Belakangan ini banyak bermunculan organisasi-organisasi Islam di Indonesia yang menimbulkan pro dan kontra. Misalnya, tidak sedikit ormas yang mempermasalahkan amaliah-amaliah yang sudah ada sejak lama. Seperti persoalan bacaan tahlil, kini…
- Bacaan Ijab Kabul Lengkap 3 Bahasa (Arab, Indonesia,… Saat melakukan akad ada kalimat “sakti” yang perlu diucapkan, yaitu bacaan ijab kabul. Ijab kabul pasti sudah tidak asing lagi ditelinga apalagi kaitannya dengan akad sebuah pernikahan. Hal yang paling…
- Ulasan Lengkap Mengenai Pengertian Pasar Modal dan… Pengertian Pasar Modal - Diantara kalian pasti sudah pernah berbelanja sayuran atau suatu barang di pasar kan? Itu artinya, kalian sudah melakukan transaksi jual-beli. Lantas, apa hubungannya dengan pasar modal?…
- Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya. Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah. Lalu bagaimanakah…
- Contoh Khutbah Nikah Beserta Isi dan Wejangan Pernikahan Khutbah Nikah - Inti dari sebuah penyelenggaraan pernikahan terletak pada prosesi akad nikah. Dimana dengan akad nikah inilah kedua pasangan akan sah menjadi suami istri, karena di dalam akad nikah…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- 9 Perang Islam dengan Kaum Kafir yang Tercatat dalam Sejarah Perang Islam - Perang Islam atau perang yang melibatkan Umat Islam banyak terjadi di jaman dahulu bahkan hingga sekarang. Entah apa yang membuat musuh-musuh Islam membeci hingga memerangi agama Allah…
- Pola Acak Kecuali: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi… Permintaan produk dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti harga, kualitas produk, preferensi konsumen, dan banyak lagi. Namun, ada faktor yang kurang dikenal yaitu faktor acak. Faktor ini memang sulit diprediksi,…
- Pengertian Sejarah Pendidikan Islam dan Kedudukannya Pengertian sejarah pendidikan Islam berbeda dengan sejarah kebudayaan Islam, meski pendidikan itu sendiri lahir dari sebuah kebudayaan dan peradaban. Sejarah pendidikan Islam juga disebut sebagai Tarikut Tarbiyah Islamiyah. Pengertian Sejarah…
- 10 Jenis Metode Penelitian Beserta Pengertian dan Contohnya Metode Penelitian - Ilmu merupakan kunci manusia membangun peradaban. Ia – ilmu – dapat diperoleh dari manapun, hanya saja proses untuk mendapatkan ilmu yang memiliki nilai kebenaran harus dilandasi oleh…
- Pengertian Lembaga Agama dan Contohnya Di Indonesia Pengertian Lembaga Agama, yaitu sebuah institusi dimana maksud dibentuknya adalah untuk mengurusi urusan yang berkaitan dengan agama. Agama itu sendiri merupakan sebuah institusi (lembaga) penting yang mengatur kehidupan manusia dan…
- Hukum Dropship dalam Pandangan Islam (LENGKAP) Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online. Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana…
- Pengertian Ijtihad Beserta Syarat, Fungsi dan Jenisnya Pengertian Ijtihad adalah sebuah tindakan usaha dengan kesungguhan. Dimana yang melakukannya biasanya seseorang yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas baik di dalam Al…
- 11 Alasan Agama Islam Diterima di Indonesia Agama Islam di Indonesia - Seperti yang sama-sama kita ketahui mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Padahal menurut sejarah, agama yang pertama kali masuk dan berpengaruh besar dalam peradaban Nusantara…
- Pengertian Basis Data | Jenis, Fungsi, Tujuan, dan… Pengertian Basis Data - Tentu kita sering mendengar istilah basis data atau pangkalan data apalagi di zaman yang serba digital ini. Meskipun pada hakikatnya konsep dasar dari pengertian basis data…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Perbedaan Warna Milo Dan Khaki Perbedaan Warna antara Milo dan Khaki Pengenalan Warna merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Setiap warna memiliki makna dan karakteristik yang berbeda, sehingga sering digunakan dalam berbagai…
- Pengertian Itikaf (Waktu, Syarat, Rukun dan Keutamaannya) Pengertian itikaf secara bahasa adalah berdiam diri. Kata itikaf atau i’tikaf, iktikaf, berasal dari Bahasa Arab akafa (اكف) yang berarti menetap, mengurung diri, atau menghalangi itulah pengertian itikaf secara bahasa.…