Tata Cara Tayamum – Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala. Hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya, melainkan hamba-Nya lah yang harus bergantung.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulul Islam, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘Alaihi Wa salam, beserta keluarga dan para sahabat beliau Radhiyallahu ‘Anhum.
Mungkin tidak jarang dari kita melihat sebagian dari saudara-saudara kita kalangan kaum muslimin yang masih asing dengan istilah tayamum.
Atau pada sebagian lainnya hal ini tidak asing lagi akan tetapi belum mengetahui bagaimana tayamum yang Nabi Shollallhu ‘Alaihi Wassallam ajarkan serta yang diinginkan oleh syariat kita.
Maka penulis mengajak kita semua sekalian meluangkan waktu untuk bersama mempelajari hal ini, sehingga ketika tiba waktunya untuk diamalkan kita sudah dapat mempraktekkan ilmu ini dengan baik.
Pengertian Tayamum
Dimulai dengan pembahasan mengemukakan pengertian tayamum. Tayamum secara bahasa diartikan sebagai “Al-Qosdu” yang berarti maksud.
Sedangkan secara istilah tayamum adalah tindakan bersuci dari hadas kecil atau hadas besar tanpa menggunakan media air, tetapi dengan pasir atau debu.
Atau pendapat lain mengatakan dengan menggunakan “Sho’id” yang artinya adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayamum baik terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Namun yang paling biasa adalah pasir dan debu. Tayamum ini dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Dalam penjelasan yang lain, tayamum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar.
Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayamum.
Tayamum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.
Tayamum memiliki persyaratan dan tata cara sendiri. Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Normalnya hal itu akan terwujud dengan berwudhu.
Adapun dalil disyaria’atkan nya tayamum terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah: 6).
Meski demikian ada beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak dapat berwudhu, sementara waktu shalat tiba, dan ia tetap wajib mengerjakan ibadah tersebut. Maka Allah tidak pernah memberatkan hamba-Nya.
Dalam ayat tersebut terdapat dua alasan seseorang dapat melakukan tayamum. Yang pertama, sakit yang tidak memungkinkannya bersuci dengan air.
Yang kedua, dalam kondisi tidak adanya air di sekitar. Namun penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara tayamum akan dijabarkan di bawah ini.
Syarat Tayamum
Yang pertama, kita boleh bertayamum jika ketiadaan air secara kasat mata dan syara’. Secara kasat mata misalnya seperti dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air.
Sedangkan secara syara’ adalah air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum saja, sehingga tidak mungkin dipakai untuk wudhu.
Syarat yang kedua adalah jauhnya tempat untuk memperoleh air yang diperkirakan sekitar 2,5 kilometer untuk bisa mendapatkannya.
Jika kita mengalami hal seperti ini maka diperbolehkan mengganti wudhu dengan tayamum.
Yang ketiga adalah sulitnya menggunakan air. Secara kasat mata, air memang dekat namun tidak bisa dijangkau karena beberapa hal. Misalnya adanya musuh, binatang buas, di penjara atau yang lainnya.
Secara syara’ contohnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh ataupun karena takut lama sembuhnya.
Syarat yang keempat, adalah kondisi sangat dingin jika menggunakan air karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh.
Kapan Dibolehkan Tayamum?
1. Sewaktu Tidak Ada Air
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi, seseorang bisa melakukan tayamum dengan tanah.
Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarikan atau membelinya.
Ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya.
Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang di jual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
2. Sewaktu Berbahaya Menggunakan Air (Karena Sakit)
Kondisi lain yang membolehkan seseorang bertayamum sebagai ganti wudhu adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air.
3. Sewaktu Adanya Air Dibutuhkan Untuk Keselamatan Jiwa (Manusia atau Hewan)
Kondisi ini juga tidak mutlak karena ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi.
Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk berwudhu. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang tak terhelakkan.
Tata Cara Tayamum
Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut.
1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan Basmallah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari dapat dilepaskan sementara.
5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu balikkan telapak tangan tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke bagian pergelangan.
7. Usapkan bagian dalam jempol kiri kebagian punggung jempol kanan selanjutnya lakukan hal yang sama pada lengan kiri.
8. Pertemuan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari.
9. Seperti setelah melakukan wudhu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
Hal ini juga dikuatkan oleh penjelasan hadtis no. 136 yang terdapat di dalam kitab fikih yang membahas tentang thaharah (bersuci) pada bab tayamum, yang artinya :
“Dari Jabir Bin Abdullah bahwa Nabi SAW bersabda: ‘Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan: bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci. Maka siapapun yang menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Syarat Batalnya Tayamum
Pembatalan tayamum sama halnya dengan pembatalan wudhu. Demikian juga tayamum tidak dibolehkan lagi apabila telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketiadaan air.
Selain itu bagi orang yang awal nya tak mampu menggunakan air karena sakit, apabila sembuh maka tidak diperbolehkan lagi bertayamum.
Akan tetapi sholat dan ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang artinya :
“Dua orang lelaki keluar untuk safar, kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Lalu keduanya bertayamum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu diperbolehkannya sholat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah satu dari seorang mereka berwudhu dan mengulangi sholatnya. Keduanya lalu menemui Nabi Muhammad SAW dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi sholatnya, “apa yang kamu lakukan sudah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala soalatmu.” Beliau mengatakan kepada yang mengulangi sholatnya, ‘untukmu dua pahala‘.”
Hikmah Disyari’atkannya Tayamum
Sebagai penutup kami tuliskan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayamum. Adalah untuk mensucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk memberatkan kita.
Sebagaimana bunyi firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya :
“..Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Cukup sekian tulisan kali ini semoga kita mampu memberikan diri kita sendiri waktu luang untuk belajar memperoleh kebaikan setiap saatnya.
Apa yang sudah kita dapatkan semoga mampu kita amalkan dan bermanfaat bagi orang -orang di sekitar kita. Aamiin.
Originally posted 2021-07-30 14:47:33.