Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang.
Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.
Memiliki emas dianggap sebuah investasi yang menjanjikan disamping memiliki aset berupa tanah.
Menabung Emas Di Pegadaian
Emas merupakan sebuah komoditi sekaligus alat investasi yang digandrungi berbagai kalangan sejak dulu karena kemudahan serta nilainya yang relatif terjaga.
Investasi emas populer di berbagai kalangan, baik itu tua maupun muda, masyarakat desa atau kota, kelas menengah atas maupun bawah.
Banyaknya peminat atau masyarakat yang menabung atau berinvestasi dengan emas membuat beberapa lembaga keuangan menyediakan jasa penitipan atau tempat berinvestasi.
Jasa penitipan emas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menitipkan sejumlah uang kepada pihak bank atau pegadaian.
Saat ini sudah banyak bank maupun tempat gadai yang menyediakan tabungan emas.
Tabungan emas diangggap sebagai investasi paling aman.
Oleh karena itu banyak orang yang memilih untuk menabung emas baik secara fisik maupun digital (online).
Tabungan Emas Di Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu anak usaha BUMN yang merupakan penyedia jasa gadai untuk masyarakat.
Saat ini pegadaian juga menyediakan jasa tabungan emas.
Lalu apa itu tabungan emas pegadaian?
Tabungan emas di pegadaian merupakan sebuah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
Produk tabungan emas memungkinkan nasabah atau pelanggan melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.
Skema menabung emas di pegadaian adalah sebagai berikut:
Nasabah menyetor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan emas senilai 0,1 gram emas murni.
Setelah itu, nasabah dapat membayar berapapun.
Apabila ingin mengambil atau dengan kata lain mencetak emas batangan yang telah ia tabung selama ini, maka ia harus memiliki saldo seharga minimal emas batangan seberat 5 gram.
Nasabah juga dikenakan biaya cetak.
Nasabah juga akan dikenai biaya administrasi awal sebesar Rp 10.00 dan biaya jasa titipan selama 12 bulan atau setahun sebesar Rp 30.000.
Kira-kira begitulah gambaran tabungan emas di pegadaian.
Lalu bagaimana pandangan Islam akan hal tersebut?
Hukum Menabung Emas Di Pegadaian
Baik emas maupun mata uang merupakan benda ribawi karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)
Saat membeli emas berarti terjadi pertukaran uang dengan emas.
Keduanya merupakan benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok dan dalam transaksinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mensyaratkan harus secara tunai.
Jika pertukaran uang dengan emas dilakukan secara tidak tunai, baik kredit (menyicil) atau berhutang, maka melanggar laarangan riba nasiah.
Meninjau gambaran tabungan emas diatas terdapat dua tahapan akad yang terjadi.
Pertama akad jual beli emas dan kedua akad wadi’ah atau penitipan barang.
Kesimpulannya skema menabung emas di pegadaian termasuk transaksi yang bermasalah karena terdapat riba nasiah.
Dimana emas dibeli secara kredit dengan kiasan sebagai tabungan emas.
Jual-beli emas diperbolehkan dalam Islam asal dilakukan secara tunai.
Untuk itu, apabila pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram atau 10 gram, maka nasabah yang ingin memiliki emas tersebut harus memiliki uang tebusan tunai seharga 5 gram emas.
Menyicil emas dengan dalih menabung atau sejenisnya dilarang dalam Islam karena termasuk riba nasiah.
Bagi nasabah yang memiliki uang tunai dan ingin menabung emas di pegadaian di perbolehkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad wadi’ah karena pegadaian berhak mendapatkan upah atas jasa penitipannya.
Demikian penjelasan kami mengenai menabung emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2022-01-29 23:42:07.
Related Posts:
- Pakaian Adat Kalimantan Timur Lengkap dengan… Pakaian adat Kalimantan Timur sangatlah beragam karena penduduknya berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda. Suku asli dari daerah Kalimantan Timur, diantaranya ada Suku Kutai, Suku Pasir atau Paser, Suku Benuaq,…
- 5 Tarian Sulawesi Tengah yang Menjadi Warisan Budaya Tarian Sulawesi Tengah - Salah satu provinsi terluas di Indonesia ini juga menjadi daerah terkaya dengan keragaman kesenian daerahnya, salah satunya yaitu seni tari. Tarian Adat Sulawesi Tengah Ada tarian…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Pakaian Adat Sulawesi Barat Lengkap Beserta Maknanya Pakaian adat Sulawesi Barat berasal dari pakaian tradisional beberapa suku yang mendiami wilayah Sulbar. Penduduk provinsi Sulawesi Barat memang beragam dengan berbagai etnis atau suku bangsa. Empat suku bangsa yang…
- Sungai Eufrat Mengering, Tanda Tanda Kiamat Sudah Dekat! Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat Sudah Dekat - Umat Islam percaya bahwa akan ada masa dimana dunia akan mengalami kiamat, hancur lebur tak tersisah. Tidak ada yang tahu dengan pasti kapan…
- Profil Provinsi Kalimantan Barat | Batas Wilayah,… Profil Provinsi Kalimantan Barat - Negara Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Salah satunya adalah Provins Kalimantan Barat yang secara geografis terletak di Pulau Kalimantan. Provinsi ini beribu-kota di Pontianak dengan…
- Pakaian Adat Sulawesi Selatan (Gambar dan Penjelasan) Pakaian adat Sulawesi Selatan dikenal dengan sebutan baju bodo. Baju bodo merupakan baju asli milik Suku Bugis, Makasar yang berada di Sulawesi Selatan. Bodo dalam bahasa Bugis juga berarti pendek.…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- Pengertian, Peran, dan Fungsi Bank sebagai Lembaga… Fungsi Bank - Istilah bank mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian semua. Hampir setiap orang di dunia ini pernah bertransaksi lewat bank, baik itu berupa melakukan pembayaran, penyimpanan uang…
- Peninggalan Kerajaan Majapahit ini Masuk dalam Cagar Budaya Peninggalan kerajaan Majapahit cukup banyak mengingat Majapahit merupakan sebuah kerajaan yang besar dan termasyhur. Bahkan Gajah Mada yang merupakan mahapatih di Kerajaan Majapahit memiliki sumpah yang namanya kini dilestarikan menjadi…
- Pakaian Adat Jawa Barat Lengkap Gambar dan Penjelasannya Pakaian adat Jawa Barat antara pria dan wanita tidak terlalu terdapat banyak perbedaan baik dari segi warna maupun bahannya. Selain itu baju tradisional Jawa Barat terbagi dalam dua macam, yakni…
- Rumus IRR: Pengertian, Cara Menghitung, Dan Contoh Soal Rumus IRR- Pada kesempatan yang terik nan syahdu ini kami akan kembali membagikan informasi seputar ilmu pengetahuan yang barangkali bisa bermanfaat untuk pembaca sekalian. Pada postingan sebelumnya kami telah membahas…
- Pakaian Adat Sulawesi Tengah (Gambar dan Penjelasan) Pakaian adat Sulawesi Tengah dikenal cukup beragam, seberagam suku bangsa yang mendiami wilayah ini. Sebenarnya di wilayah Sulawesi tengah terdapat banyak suku bangsa dan beberapa diantaranya yang mendiami wilayah ini…
- Pengertian Bunga Bank dan Hukumnya dalam Islam Pengertian bunga bank adalah imbalan jasa atas peminjaman uang. Presentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbalan jasa atau bunga dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Bunga bank ada…
- Pakaian Adat Sumatera Utara (Gambar dan Penjelasan) Pakaian adat Sumatera Utara dikenal juga dengan sebutan kain ulos. Kain ulos ini merupakan kain yang menjadi ciri khas dari pakaian adat Sumatera Utara. Biasanya kain ulos dijadikan sebagai sarung…
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan atau Barang Dagangan Cara menghitung zakat perniagaan tentu berbeda dengan cara menghitung zakat harta lainnya. Barang dagangan atau perniagaan bisa dizakatkan sebagai kategori zakat harta. Hitungannya tentu tidak sama dengan zakat hasil pertanian,…
- Profil Provinsi Papua | Sejarah, Penduduk dan Tempat… Profil Provinsi Papua - Papua adalah provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia. Luas wilayah provinsi yang terletak di tengah Pulau Papua ini mencapai 309.934 kilometer persegi. Untuk mengetahui lebih banyak…
- Alat Ukur Jumlah Zat dan Cara Menghitung Jumlah Zat Tidak ada alat ukur untuk mengukur jumlah zat. Kita hanya perlu menghitungnya menggunakan rumus massa zat atau massa molar zat tersebut. Bisa juga dengan konsentrasi zat dalam larutan. Satuan Standar…
- 7 Masjid Terbesar di Indonesia yang Menarik untuk Dikunjungi Masjid Terbesar di Indonesia - Masjid merupakan tempat ibadah umah islam. Di Indonesia sendiri sebutan lain selain masjid adalah musholla, surau atau langar. Istilah lain masjid tersebut diperunttukkan untuk masjid…
- Pakaian Adat Sumatera Barat (Gambar dan Makna) Pakaian adat Sumatera Barat yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau ada banyak macamnya. Diantara pakaian adat yang ada terdapat pakaian pria yang sering disebut sebagai panghulu dan bundo kanduang untuk pakaian…